Polri dan PPATK Ungkap TPPU Hasil Peredaran Obat Ilegal Rp 531 Miliar

Polri bersama PPATK melakukan join investigasi dan mengungkap TPPU hasil peredaran obat ilegal tanpa adanya hak dan izin edar sejak 2011 hingga 2021 di Indonesia.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 16 Sep 2021, 16:38 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2021, 16:36 WIB
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan arahan kepada jajarannya
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan arahan kepada jajarannya. (Sumber: Humas Polri)

Liputan6.com, Jakarta - Polri bersama PPATK melakukan join investigasi dan mengungkap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil peredaran obat ilegal tanpa adanya hak dan izin edar sejak 2011 hingga 2021 di Indonesia. Dalam kasus tersebut, didapati barang bukti hasil kejahatan uang sebesar Rp 531 miliar

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan, pihaknya menangkap tersangka berinisial DP setelah mengembangkan kasus peredaran obat ilegal di Mojokerto.

"Di mana ada korban yang meninggal dunia karena mengkonsumsi obat, sehingga dilakukan penyidikan sampai kepada aktor daripada yang mengimpor dari luar secara ilegal, kemudian mengedarkan," tutur Agus di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/9/2021).

Menurut Agus, penyidik lantas menelusuri aliran uang DP dan mendapati adanya sembilan rekening bank yang dipergunakan untuk bisnis tersebut. Keseluruhannya menggunakan nama DP sebagai identitas.

"Semua Rp 531 miliar ini sudah kita freeze (bekukan)," jelas dia.

Tanpa didasari keahlian bidang farmasi

Adapun DP menjalankan bisnis peredaran obat secara ilegal, tanpa didasari keahlian di bidang farmasi dan tidak memiliki perusahaan tertentu yang bergerak di bidang farmasi. Dalam prosesnya, Agus melanjutkan, tersangka mendatangkan obat-obatan dari luar negeri yang kemudian dijual tanpa izin edar dari BPOM.

"Tentu saja ini sudah dinikmati keuntungannya sedemikian lama," kata Agus.

Kepala PPATK Dian Ediana Rae menambahkan, ini menjadi join investigasi dalam rangka menjadikan Indonesia sebagai bagian dari negara yang tergabung dalam Financial Action Task Force (FATF).

"Mengenai obat-obat palsu, obat-obat terlarang yang beredar dan lain sebagainya, itu memang bukan cuma merugikan secara keuangan, tetapi membahayakan kesehatan masyarakat. Oleh karena itu kita sangat memberikan memberikan konsentrasi untuk melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap kasus ini, dan kita bisa menemukan," kata Dian.

 

Lawan Covid-19, Ayo Selalu Pakai Masker dan Vaksinasi

Infografis Lawan Covid-19, Ayo Selalu Pakai Masker dan Vaksinasi. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Lawan Covid-19, Ayo Selalu Pakai Masker dan Vaksinasi. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya