Berpotensi Konflik Kepentingan, Dewas Tolak Permintaan Novel Cs Laporkan Lili Pantauli ke Ranah Pidana

Dewan Pengawas tidak mempunyai kewajiban untuk melaporkan adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Lili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) KUHAP.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 18 Sep 2021, 14:32 WIB
Diterbitkan 18 Sep 2021, 14:31 WIB
Plt Pimpinan Ubah Pembagian Kerja di KPK
Plt Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji membalas surat mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi KPK Sujanarko, serta dua penyidik nonaktif KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. Diketahui, ketiganya melaporkan komisioner KPK Lili Pintauli atas dugaan pidana usai pelanggaran etiknya dinyatakan terbukti.

"Sehubungan dengan Surat Saudara tanggal 1 September 2021 perihal sebagaimana tersebut di atas setelah ditelaah, bahwa permasalahan yang saudara sampaikan tidak terkait dengan tugas Dewan Pengawas KPK," tulis surat balasan tertanggal 16 September tersebut, seperti dikutip Liputan6.com, Sabtu (18/9/2021).

Menurut Indriyanto, tugas Dewas KPK tertuang dalam Pasal 37 B Undang-Undang No 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Karenanya, hal itu tidak terkait dengan permintaan kepada Dewan Pengawas untuk melaporkan perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar.

"Perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar merupakan rumusan delik biasa dan bukan delik aduan, sehingga siapapun dapat melaporkan kepada penegak hukum oleh siapapun dan tidak harus Dewan Pengawas yang melaporkannya," jelas Indriyanto.

Berpotensi Conflict of Interest

Indriyanto menambahkan, Dewan Pengawas bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan pengertian ASN dalam pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sehingga Dewan Pengawas tidak mempunyai kewajiban untuk melaporkan adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Lili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) KUHAP.

"Berdasarkan fairness tidaklah tepat apabila Dewan Pengawas menindaklanjuti putusan etik tersebut kepada aparat penegak hukum untuk ditangani secara pidana karena berpotensi menimbulkan benturan kepentingan (conflict of interest)," tegas Indriyanto.

Terakhir, Indriyanto memastikan, tidak ada ketentuan dalam peraturan Dewan Pengawas tentang kode etik dan pedoman perilaku yang mewajibkan Dewan Pengawas untuk melaporkan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh insan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya