Operasi Patuh Jaya, Polisi Sasar Knalpot Bising hingga Balap Liar

Operasi Patuh Jaya 2021 kembali digelar selama dua pekan ke depan. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan, salah satu yang ditertibkan ialah penggunaan knalpot bising.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 20 Sep 2021, 13:05 WIB
Diterbitkan 20 Sep 2021, 13:01 WIB
Razia Motor Berknalpot Bising di Kawasan Monas
Petugas Kepolisian melakukan razia pengendara motor dengan knalpot bising di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Minggu (7/3/2021). Razia knalpot bising tersebut guna memberikan kenyamanan bagi warga yang hendak berolahraga di area tersebut. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Operasi Patuh Jaya 2021 kembali digelar selama dua pekan ke depan. Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menyatakan, salah satu yang ditertibkan ialah penggunaan knalpot bising. Menurut dia, polusi suara sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Polusi suara mengganggu konsentrasi sehingga dapat menyebabkan kecelakaan, polusi suara menjadi awal terjadi pidana karena ketersinggungan terjadi perkelahian bahkan penganiayaan," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (20/9/2021).

Selain knalpot bising, dalam Operasi Patuh Jaya ini, polisi juga menyasar penggunaan lampu rotator yang tidak sesuai peruntukan dan pelaku balapan liar.

Fadil menerangkan, lalu lintas adalah salah satu simbol kemajuan masyarakat. Dalam hal ini, Fadil memerintahkan kepada seluruh jajaran untuk bersikap humanis melakukan penindakan kepada pelanggaran lalu lintas.

"Berikan edukasi dan pemahaman bawa pengunaan lampu rotator ada ketentuan, kemudian balap liar menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas dan risiko penularan Covid-19. Ini kita urasi semua agar Ibu Kota semakin aman semakin nyaman," ucap dia.

Penegakan disiplin protokol kesehatan

Di samping itu, sasaran umum lainnya adalah penegakan disiplin protokol kesehatan. Petugas memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib mematuhi batasan pada moda transportasi umum, tempat-tempat perbelanjaan atau mal, restoran dan fasilitas umum sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021.

"Dengan operasi ini kita berharap bersama pandemi dapat segera kita tuntaskan dan perekonomian bangsa kembali pulih seperti sedia kala," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya