Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), Senin (20/9/2021) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara yang teregistrasi Nomor 42/PUU-XIX/2021 ini diajukan oleh Nedi Suwiran, Kepala Desa (Kades) Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Pada sidang dengan agenda penyampaian perbaikan permohonan ini, Gunalan selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan poin-poin perbaikan permohonan. Pemohon memperbaiki poin kewenangan Mahkamah sebagaimana Peraturan MK.
Pemohon juga memperbaiki poin kedudukan hukum Pemohon dengan penjabaran mengenai hak-hak konstitusional yang diberikan UUD 1945. Selain itu, mempertegas alasan permohonan dengan menguraikan pembatasan masa jabatan kepala desa yang diatur dalam UU Desa.
Advertisement
Gunalan juga menyampaikan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak Kabupaten Ogan Komering Ilir direncanakan pada 12 Oktober 2021. Oleh itu, ia meminta MK memutus perkara ini sebelum tanggal tersebut.
"Mohon pula perkara ini diputus sebelum tanggal pelaksanaan pemungutan suara serentak 2021 yang rencananya akan digelar pada 12 Oktober 2021," pinta Gunalan seperti dikutip dari laman mkri.id.
Sebagai informasi, permohonan Nomor 42/PUU-XIX/2021 dalam perkara pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) diajukan oleh Nedi Suwiran, Kepala Desa (Kades) Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Nedi Suwiran (Pemohon) melalui kuasa hukum Gunalan, mengujikan Pasal 39 ayat (2) UU Desa yang menyatakan, "Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut". Menurut Pemohon, Pasal 39 ayat (2) UU Desa bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar di MK pada Senin (6/9/2021), Gunalan secara kronologis memaparkan periode masa jabatan Nedi Suwiran sebagai kades, di hadapan sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dengan didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih.
Gunalan berkisah, Nedi Suwiran terpilih menjadi kades untuk satu periode masa jabatan selama 5 tahun pada 2005-2009, sesuai dengan ketentuan UU 22/1999. Kemudian Nedi kembali terpilih untuk satu periode masa jabatan 6 tahun pada 2009-2015 sesuai dengan ketentuan UU 32/2004.
Selanjutnya ia kembali terpilih dan menjabat sebagai kades dengan masa jabatan 6 tahun pada 2015-2021 sesuai dengan ketentuan UU 32/2004. Namun dengan adanya Surat Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 140/458/D.PMD/II.1/2021 bertanggal 21 Juli 2021, pemilihan kades yang diikuti Nedi ditunda karena adanya ketentuan norma a quo. Akibat hal ini, setidaknya telah menghalangi hak Pemohon untuk turut serta dalam pemerintahan.
Bertentangan dengan UUD 1945
Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Pasal 39 Ayat (2) UU Desa bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai "Kepala Desa hanya dapat menjabat 3 (tiga) kali masa jabatan baik secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut yang penetapannya sebagai kepala desa didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, sehingga masa jabatan seorang kepala desa yang didasarkan undang-undang sebelum pemberlakukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tidak dihitung sebagai masa jabatan."
Advertisement