Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 1-4 mulai 21 September sampai 4 Oktober 2021. Dalam perpanjangan kali ini, ada sejumlah provinsi yang berhasil turun ke PPKM level 1.
Suatu daerah bisa turun ke PPKM level 1, apabila capaian total vaksinasi dosis pertama 70 persen. Kemudian, capaian vaksinasi dosis 1 lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Rincian daerah yang turun ke PPKM level 1 dijelaskan di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 tahun 2021. Untuk saat ini, hanya daerah yang berada di luar Jawa-Bali yang berhasil turun ke PPKM level 1.
Advertisement
Sementara itu, daerah Jawa dan Bali baru berhasil turun ke PPKM level 2 dan 3. Namun, tidak ada lagi daerah di Jawa-Bali yang masuk kategori PPKM level 4.
"Saya bisa sampaikan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi kabupaten kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali" jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin 20 September 2021.
Daftar Daerah PPKM Level 1
Berikut daftar daerah yang berhasil turun ke PPKM level 1:
1. Sumatera Utara: Kabupaten Deli Serdang
2. Sumatera Selatan: Kabupaten Musi Rawas
3. Sulawesi Tenggara: Kabupaten Buton, Kabupaten Konawe Utara, Kabupaten Buton Utara
4. Maluku: Kabupaten Buru, KabupatenSeram Bagian Timur, Kabupaten Buru Selatan, Kota Tual
5. Maluku Utara: Kabupaten Kepulauan Sula
6. Papua: Paniai, Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Nduga, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Deiyai
7. Papua Barat: Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Tambrauw, Kabupaten Maybrat, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak.
Advertisement