Sempat Ditunda 1 Jam, Paripurna Hak Interpelasi Formula E Belum Mencapai Kuorum

Para anggota dewan pun menyetujui penyelenggaraan rapat paripurna ditunda hingga pukul 11.30 WIB.

oleh Ika Defianti diperbarui 28 Sep 2021, 12:25 WIB
Diterbitkan 28 Sep 2021, 12:16 WIB
20151120-Gedung DPRD DKI Jakarta
(Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna hak interpelasi penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E, Selasa (28/9/2021). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.

Berdasarkan Youtube DPRD DKI Jakarta, rapat tersebut berlangsung mulai pukul 10.30 WIB. Karena jumlah anggota dewan yang tidak mencapai kuorum, rapat paripurna ditunda selama satu jam.

"Dalam rapat paripurna ini saya hanya melihat hanya ada 27 orang. Saya rasa hari ini masih belum bisa kuorum, saya tunda selama 1 jam untuk paripurna ini mendapatkan kuorum, bisa disetujui?" kata Prasetio di Gedung DPRD DKI Jakarta.

"Setuju," jawab anggota dewan yang datang.

Para anggota dewan pun menyetujui penyelenggaraan rapat paripurna ditunda hingga pukul 11.30 WIB.

Berdasarkan Pasal 129 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan apabila kuorum tidak terpenuhi, rapat dapat ditunda paling banyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam.

Lalu, hingga pukul 11.28 WIB jumlah anggota dewan yang datang dalam rapat paripurna bertambah menjadi 31 orang, yakni dari Fraksi PDI Perjuangan dan PSI. Kemudian rapat paripurna tersebut dimulai pada pukul 11.40 WIB.

"Skors saya cabut. Hari ini posisi untuk mengusulkan hak interpelasi masih berjumlah 31 orang yang harusnya kuorum 50+1," kata Prasetio.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan Agustina Hermanto meminta agar penyelenggaraan rapat paripurna tidak ditunda.

"Berikan kesempatan kepada Fraksi untuk menyampaikan usulan untuk hak interpelasi ini," kata dia.

Bukan Agenda Resmi

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik bersama tujuh fraksi penolak adanya hak interpelasi menyatakan pembahasan mengenai rapat paripurna interpelasi Formula E bukanlah agenda resmi.

Dia menyebut agenda tersebut merupakan colongan dari rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dilakukan pada Senin (27/9/2021).

"Kami Wakil Ketua DPRD kemudian tujuh fraksi ingin menyampaikan agenda colongan yang dilakukan oleh Saudara Ketua (Prasetio Edi) dalam rapat Bamus tadi. Agenda bamus tadi sebetulnya membahas tujuh kegiatan di luar rapat paripurna interpelasi," kata Taufik di kawasan Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).

Menurut Taufik, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi sengaja memasukkan agenda paripurna untuk hak interpelasi. Lanjut dia, hal tersebut melanggar tata tertib DPRD DKI Jakarta.

Karena hal itu, politikus Gerindra tersebut meminta agar pihak Pemprov DKI tidak hadir dalam penyelenggaraan rapat paripurna.

"Maka kami menyampaikan rapat tadi yang menetapkan rapat paripurna interpelasi itu ilegal. Maka karena rapatnya ilegal, maka hasil produksinya menjadi ilegal juga. Karena hasil ilegal maka kita menyarankan eksekutif tak hadir rapat tersebut," papar dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya