Liputan6.com, Jakarta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menyatakan pihaknya akan tetap menggelar rapat paripurna hak interpelasi penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E pada Selasa (28/9/2021).
Rapat paripurna akan menentukan kelanjutan hak interpelasi untuk pemanggilan Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Yang penting kuorum 50+1 dulu, internal dewan sendiri kalau emang enggak setuju ya enggak apa-apa, dia keluar (7 fraksi penolak interpelasi)," kata Prasetio saat dikonfirmasi, Selasa (28/9/2021).
Advertisement
Politikus PDI Perjuangan itu meminta agar fraksi penolak hak interpelasi dapat hadir dan menyampaikan pendapatnya. Sebab menurut Prasetio interpelasi merupakan hak dari setiap anggota dewan.
Lanjutnya, wakil ketua DPRD termasuk dalam tujuh fraksi yang menolak adanya interpelasi Formula E, dan tidak menandatangani adanya penjadwalan rapat paripurna.
"Sekali lagi jangan buat parlemen jalanan, kalau dia tahu aturan, ayo dong tandatangan. Para pimpinan jangan membuat kita orang parlemen menjadi pembodohan," ucapnya.
"Kalau dia mau dateng debat di situ (rapat paripurna), jangan debat di luar ini parlemen," jelas Prasetio.
Agenda Colongan Ketua DPRD
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik bersama tujuh fraksi penolak adanya hak interpelasi menyatakan pembahasan mengenai rapat paripurna interpelasi Formula E bukanlah agenda resmi.
Dia menyebut agenda tersebut merupakan colongan dari rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang dilakukan pada Senin (27/9/2021).
"Kami Wakil Ketua DPRD kemudian tujuh fraksi ingin menyampaikan agenda colongan yang dilakukan oleh saudara ketua (Prasetio Edi) dalam rapat Bamus tadi. Agenda bamus tadi sebetulnya membahas tujuh kegiatan di luar rapat paripurna interpelasi," kata Taufik di kawasan Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).
Menurut Taufik, Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi sengaja memasukan agenda paripurna untuk hak interpelasi. Lanjut dia, hal tersebut melanggar tata tertib DPRD.
Karena hal itu, politikus Gerindra tersebut meminta agar pihak Pemprov DKI tidak hadir dalam penyelenggaraan rapat paripurna.
Advertisement