Polisi Tunggu Izin MA Sebelum Periksa Napoleon di Kasus Penganiayaan M Kece

Napoleon Bonaparte berstatus tersangka kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece usai polisi melakukan gelar perkara pada 29 Setember 2021.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 04 Okt 2021, 12:40 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2021, 12:39 WIB
Terdakwa Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Lanjutan Eksepsi
Terdakwa kasus dugaan suap penghapusan red notice Joko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11/2020)Sidang beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan kuasa hukum terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Irjen Napoleon Bonaparte akan diperiksa usai berstatus tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Penganiayaan terjadi saat keduanya berada dalam sel tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menyatakan, pemeriksaan terhadap Napoleon akan dilakukan usai izin dari Mahkamah Agung dikeluarkan. Saat ini pihaknya mengaku sudah bersurat terkait hal itu.

"Menunggu izin MA (untuk pemeriksaan), surat permohonan sudah dilayangkan," singkat Andi saat dikonfirmasi, Senin (4/10/2021).

Napoleon Bonaparte, jenderal polisi yang menjadi narapidana karena kasus red notice Djoko Tjandra kini juga berstatus tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece. Kece meringkuk di sel yang sama dengan Napoleon karena menjadi tersangka penistaan agama.

Napoleon Bonaparte berstatus tersangka kasus penganiayaan terhadap Kece usai polisi melakukan gelar perkara pada 29 Setember 2021. Napoleon tidak sendiri, dia berstatus tersangka bersama empat orang lain yang ada dalam sel tahanan yang sama dalam kasus ini. Mereka adalah DH, YW, A dan HP. Kelimanya terkena pasal penganiayaan atau pengeroyokan, 170 ayat 1 Juncto 35 ayat.

Kronologi Kejadian

FOTO: Sidang Napoleon Bonaparte Simak Keterangan Terdakwa
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/2/2021). Sidang beragendakan mendengar keterangan terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo membeberkan kronologi penganiayaan yang dilakukan Napoleon Bonaparte terhadap Youtuber Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri. Hal tersebut terpantau berdasarkan CCTV.

"Diawali masuknya NB bersama tiga napi lainnya ke dalam kamar korban MK pada sekitar pukul 00.30 WIB," tutur Andi saat dikonfirmasi, Selasa (21/9/2021).

Setelah berada di sel tahanan Muhammad Kece, Andi melanjutkan, Napoleon lantas memerintahkan salah seorang tahanan untuk mengambil sebuah kantong plastik putih di kamar tahanannya.

"Ke kamar NB yang kemudian diketahui berisi tinja," jelas dia.

Setelah diserahkan, Napoleon langsung melumuri wajah dan bagian badan Muhammad Kece dengan kotoran manusia. Tidak selesai di situ, penganiayaan pun terjadi hingga babak belur.

"Dari bukti CCTV tercatat pukul 01.30 WIB, NB dan tiga napi lainnya meninggalkan kamar sel korban," Andi menandaskan.

Sudah Vaksinasi Covid-19? Jangan Kendor 5M

Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19? Jangan Kendor 5M!
Infografis Sudah Vaksinasi Covid-19? Jangan Kendor 5M! (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya