Liputan6.com, Jakarta Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae, menjelaskan soal temuan adanya aliran dana Rp 120 triliun terkait transaksi tindak pidana narkoba.
Hal itu mencuat saat PPATK melakuka Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu 29 Setember 2021.
Baca Juga
"Angka itu angka konservatif, bisa dianggap termasuk kecil, saya mencoba mengeliminir angka yang biasa digunakan oleh lembaga keuangan inteligen seperti kita untuk cara menghitungnya," kata Dian seperti dikutip melalui siaran di channel Youtube PPATK, Kamis (7/10/2021).
Advertisement
Dia menuturkan, melihat kasus posisinya, uang Rp 120 T adalah hal yang cukup rasional untuk bisa menjelaskan persoalan berkait dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana narkoba.
"Dalam kasus ini, aliran dana Rp 120 T itu melihatkan angka pihak terlapor kalau istilah kita itu melihatkan sejumlah orang dan korporasi. Jumlah total saja dalam kesempatan ini saya sebutkan, sebesar 1339 individu dan korporasi yang kita periksa dan kita catat sebagai aliran transaksi keuangan mencurigakan yg datang dari tindak pidana narkoba," ungkap Dian.
Â
Hasil Perhitungan Lama
Dian mengungkap, uang tersebut adalah hasil perhitungan selama 2016-2020. Angka Rp 120 T muncul setelah ditotalkan untuk memberikan gambaran komprehensif dalam periode 5 tahun tersebut.
"Saya kira ini periode yang sangat mengkhawatirkan kalau saya membacanya, dimana narkoba semakin meningkat dan mungkin kita perlu ada solisi pemecahan bersama untuk bagaimana mengatasi semakin berkembangnya kegiatan terkait narkoba," kata dia.
Advertisement