Ayah Taqy Malik Diperiksa Polisi Sebagai Pelapor Marlina, Ini yang Dibeberkan

Ayah selebgram Taqy Malik, Mansyardin Malik melaporkan mantan istrinya, Marlina Octoria ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Okt 2021, 01:13 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2021, 01:13 WIB
Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik di Polda Metro Jaya
Ayah Taqy Malik, Mansyardin Malik usai diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap mantan istrinya, Marlina Octoria. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Ayah selebgram Taqy Malik, Mansyardin Malik menjalani pemeriksaan sebagai pelapor kasus dugaan pencemaran nama baik di Polda Metro Jaya, Jumat (8/10/2021). Adapun pada kasus ini, terlapor adalah mantan istrinya yang bernama Marlina Octoria.

"Hari ini kami memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," kata penasihat hukum Mansyardin Malik, Halim Darmawan di Polda Metro Jaya, Jumat (8/10/2021).

Halim menerangkan, kliennya menunjukkan sejumlah tayangan dan pembicaran Marlina Octoria yang diklaim mencemarkan nama baik ayah Taqy Malik.

"Kemudian juga diperlihatkan tayangan dan pembicaraan-pembicaran dalam pemeriksaan tersebut, hari ini selesai," ujar dia.

Sementara itu, Mansyardin Malik mengaku, ia dicecar 22 butir pertanyaan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Dia menyebut, materi pemeriksaan seputar tayangan-tayangan yang memuat pernyataan dari pihak terlapor.

"Untuk sementara kita sudah menyerahkan beberapa bukti (tayangan) itu juga ya," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tak Terima Persoalan Rumah Tangga Diumbar

Sebelumnya, Mansyardin Malik tak terima persoalan rumah tangganya diumbar-umbar ke publik oleh mantan istrinya, Marlina Octoria.

Ia pun melaporkan Marlina ke Polda Metro Jaya. Laporan diterima dengan nomor LP/B/4698/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 September 2021.

Mansyardin Malik melaporkan Marlina Octoria atas dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah yakni Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya