Kejagung Tangkap Oknum Jaksa di Mojokerto

Oknum pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto tersebut ditangkap usai adanya laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 13 Okt 2021, 06:47 WIB
Diterbitkan 13 Okt 2021, 06:47 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menangkap seorang oknum jaksa di Mojokerto, Jawa Timur. Oknum pejabat struktural pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto tersebut ditangkap usai adanya laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

"Pengamanan dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, seperti dikutip dari Antara, Rabu (13/10/2021).

Leonard mengatakan, saat ini oknum jaksa tersebut masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung.

Beberapa waktu lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyinggung bahwa pengawasan di internal Korps Adhyaksa adalah elemen vital sebagal sistem peringatan dini dalam melihat potensi pelanggaran. Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Kerja Teknis Bidang Pengawasan 2021 pada Selasa (5/10/2021).

 

Fungsi Pengawasan

Ia menggarisbawahi tiga unsur yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan, yakni menjaga sebagai unsur pencegahan, membina sebagai unsur perbaikan, dan menghukum sebagai unsur penjeraan.

"Hukum bagi mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi pegawai yang lain," jelas Burhanuddin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya