Polisi Gerebek Kantor Pinjaman Online Ilegal di Cengkareng, 56 Orang Diamankan

Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggeledah sebuah kantor pinjaman online di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Okt 2021, 10:20 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Liputan6.com, Jakarta - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat menggeledah sebuah kantor pinjaman online di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat. Penggerebekan dilakukan pada Rabu (13/10/2021) kemarin.

"Iya betul (ada penggerebekan kantor fintech)," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto saat dihubungi, Kamis (14/10/2021).

Setyo belum bersedia memberikan penjelasan secara rinci terkait dengan peristiwa tersebut. "Nanti dirilis," tandas dia.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus Kompol Wisnu Wardana mengatakan, ada sekitar 56 orang yang terlibat pinjaman online ilegal diamankan.

Tangkap 56 Orang

Mereka sebagian besar adalah karyawan yang bekerja di tempat tersebut. Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres Jakpus.

"Makanya kita mau dalami dulu berapa tersangkanya. Kemarin yang ditangkap ada 56 orang, sekarang diperiksa masih diperiksa," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya