Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK merampungkan berkas dakwaan mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kota Batu tahun anggaran 2001-2017.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas dakwaan Eddy Rumpoko sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.
"Senin (18/10/2021), tim jaksa, telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (19/10/2021).
Advertisement
Ali mengatakan, Eddy Rumpoko tidak ditahan lantaran masih menjalani masa pidana atas kasus suap.
"Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," kata Ali.
Ali mengatakan, tim penuntut umum tengah menunggu jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Ali.
Â
Pengembangan Kasus
Diketahui, kasus gratifikasi di Pemkot Malang ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkingan Pemkot Batu. Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
Atas perbuatannya itu, Eddy dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung pada 2019.
Advertisement