Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Cuitan Ferdinand Hutahaean

Eks Menpora, Roy Suryo melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya terkait cuitannya di Twitter yang dianggap fitnah dan hoaks.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 21 Okt 2021, 21:35 WIB
Diterbitkan 21 Okt 2021, 21:35 WIB
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Direskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (7/6/2021). (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya sebagai pelapor atas kasus dugaan penyebaran fitnah dan berita bohong alias hoaks.

Pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021). Dalam kasus ini, Roy Suryo melaporkan politikus Ferdinand Hutahaean terkait cuitannya di Twitter.

"Hari ini saya bersama kuasa hukum memenuhi undangan dari Polda Metro Jaya. Di-BAP atas kasus twitter yang dilakukan Ferdinand Hutahaean," kata Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).

Roy menerangkan, ia diberondong sekira 15 butir pertanyaan. Pada pemeriksaan tadi, ia turut menyerahkan alat bukti ke penyidik berupa tangkapan layar berisi cuitan lengkap yang ditulis Ferdinand Hutahaean.

"Artinya laporan saya tidak hanya pencemaran nama baik, tapi juga penyebaran kabar bohong," ucap dia.

Roy Suryo mempersoalkan cuitan Ferdinand di media sosial pada 14 September 2021. Cuitan dinilai mengandung unsur fitnah dan kata-kata yang merendakan pribadinya.

"Kenapa fitnah? Karena selain di hate speech membodoh-bodohi saya dan menggoblok-goblokkan saya, dia juga menulis menuduh saya membawa barang-barang ke rumah dari kantor," ucap dia.

Padahal, Roy Suryo menerangkan, hal-hal yang disinggung oleh Ferdinand Hutahaean telah berakhir pada Mei 2019.

Kasus Panci

Pihak PN Jaksel pun menerbitkan putusan yang bersifat inkrah. Tak cuma itu, pihak pelapor dalam hal ini Imam Nahrawi juga mencabut laporan.

"Jadi kasus panci itu sudah inkrah di Mei 2019," ucap dia.

Roy menyebut, tindakan Ferdinand sangat keji dan kejam menuliskan hal itu secara vulgar. Atas perbuatannya, Ferdinand dipersangkakan melanggar Pasal 301 dan 302 dan pasal 27 Juncto pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Laporan diterima di Polda Metro Jaya. Adapun terdaftar dengan nomor: STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, Tanggal: 20 September 2021.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya