Liputan6.com, Jakarta Terkait Instruksi Menteri Dalam Negri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa dan Bali, Novita Wijayanti selaku Anggota Komisi V mempertanyakan landasan aturan tersebut muncul.
Novita Wijayanti yang bermitra kerja dengan Kementerian Perhubungan ini mengungkapkan keprihatinannya akibat Pandemi pada sektor penerbangan.
Baca Juga
“ini perlu diperjelas landasan aturan ini lahir kenapa? Apakah Kementerian Dalam Negeri sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kementerian kesehatan dan kementerian perhubungan. Ini hasil Satgas Covid atau bagaimana? Jangan kemudian melahirkan polemik baru”, ucap Novita Wijayanti.
Advertisement
“Kita di Komisi V itu mulai senang melihat laporan kementerian perhubungan, terutama pada sektor penerbangan. 1,5 tahun sektor penerbangan ini paling keras mendapat hantaman pandemik. Semua lini, mulai dari pengurangan karyawan maskapai dan petugas bandara, belum lagi UMKM dan Jasa Travel yang gulung tikar. Ini juga termasuk imbasnya kepada daerah-daerah yang mengandalkan pariwisata seperti Bali dan Lombok. Kementerian harus bisa melihat secara holistik ketika membuat kebijakan, jangan sampai kebijakan yang diambil justru langkah mundur dalam upaya mendorong kebangkitan ekonomi tanah air. Penting komunikasi dan koordinasi antar kementerian itu disini," tutur Novita.
Kemudian, Novita Wijayanti juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengevaluasi Instruksi Kemndagri yang telah dikeluarkan tersebut.
“Saya minta evaluasi kembali Inmendagri tersebut. Kebijakan ke-new normal-an harus disesuaikan antar sektor. Sekaligus saya minta untuk Tes PCR tersebut disesuaikan dengan fungsinya untuk alat diagnosis covid-19, untuk screaning cukup Tes SWAB Antigen saja. Apalagi untuk penerbangan suda mewajibkan Vaksin saat ini. Kita tempatkan sebagaimana mestinya.”, Sambung Srikandi Gerindra tersebut.
Upaya ini merupakan bentuk dukungan untuk kebangkitan sektor penerbangan di tanah air, terutama dalam menghidupkan kembali ekonomi di lingkungan bandara yang telah lama dan paling parah terkena imbas pandemik, tutupnya.
(*)