Jakarta Beri Kompensasi Bau Rp 379 Miliar ke Bekasi Terkait TPST Bantargebang

Pemprov DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota Bekasi sepakat memperpanjang kontrak terkait pemanfaatan lahan TPST Bantargebang selama lima tahun atau sampai 2026.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 25 Okt 2021, 16:22 WIB
Diterbitkan 25 Okt 2021, 16:22 WIB
Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.
Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. (foto: PPID Jakarta)

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta bersama Pemerintah Kota Bekasi sepakat memperpanjang kontrak terkait pemanfaatan lahan TPST Bantargebang selama lima tahun atau sampai 2026.

"Kita baru saja menandatangani perpanjangan perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan Pemkot Bekasi dan ditandatangani langsung oleh Pak Wali Kota dan Gubernur, dan ini perpanjangan 5 tahun ke depan sambil kita di Jakarta menuntaskan agenda pengolahan sampah di DKI," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balaikota DKI, Senin (25/10/2021).

Terkait detail kerja sama, Kepala Dinas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyampaikan DKI menyiapkan berbagai kompensasi untuk bekasi terkait TPST Bantargebang.

Salah satunya terkait bau, besaran dana kompensasi untuk tahun ini adalah Rp 379,5 miliar.

"Tahun ini adalah Rp 379,5 miliar maka tahun depan juga tidak akan jauh dari angka tersebut," kata Asep.

Asep menyebut DKI belum menambah jumlah besaran hibah karena saat ini masih ada penyesuaian anggaran akibat adanya pandemi. Namun, pihaknya menyerahkan keputusan penggunaan hibah termasuk untuk penambahan penerima BLT di Bekasi.

"Selama memang Bekasi bisa memanfaatkan sejumlah nilai tersebut untuk memperbaiki lingkungan hidup di sana, kemudian menambah cakupan dari penerima bantuan langsung tunai itu kita persilakan," kata dia.

 

Kerja Sama TPST Bantargebang Diperpanjang

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta memperpanjang kerjas ama dengan Pemerintah Kota Bekasi terkait pemanfaatan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Bantargebang.

Sebelumnya kerja sama itu akan berakhir pada 26 Oktober 2021, dan akan diperpanjang untuk kurun waktu lima tahun.

"Kerja sama ini diperpanjang karena sebagai tetangga wilayah sudah sepatutnya saling berkolaborasi. Hal ini bisa dilakukan seperti pemanfaatan potensi wilayah dalam memenuhi segala kebutuhan. Khusus saat ini, kita berharap perpanjangan jangka waktu TPST Bantargebang bisa menjadi solusi jangka panjang, sekaligus mengurangi dampak lingkungan di sekitar," kata Gubernur DKI Anies Baswedan dalam keterangannya, Senin (25/10/2021).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya