RUU Perlindungan Data Pribadi Diharapkan Bisa Cegah dari Pinjol Ilegal

Sarwoto Atmosutarno menilai, Indonesia membutuhkan lembaga kontrol yang punya otoritas bila RUU PDP disahkan menjadi peraturan resmi.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Okt 2021, 07:00 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol. Unsplash/Benjamin Dada

Liputan6.com, Jakarta Berbagai fenomena kebocoran data masyarakat Indonesia membuat sejumlah pihak mendorong disegerakannya pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang.

Ketua Masyarakat Telematika Indonesia, Sarwoto Atmosutarno menilai, Indonesia membutuhkan lembaga kontrol yang punya otoritas bila RUU PDP disahkan menjadi peraturan resmi.

"Pada prinsipnya RUU PDP untuk melindungi bangsa dan masyarakat Indonesia. Pasalnya sejauh ini masyarakat Indonesia seperti tak memiliki daya dalam menjaga kerahasian data pribadi," kata dia dalam keterangan diskusi online yang diselenggarakan Perkumpulan Indonesia Muda (PIM), Kamis (27/10/2021).

Sarwoto menyampaikan, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kasus pinjaman online atau pinjol. Menurutnya, masyarakat sebagai debitur kerap dirugikan lantaran data pribadinya disebarluaskan dan disalahgunakan oleh pihak pemberi pinjaman atau kreditur.

"Situasi ini terjadi dikarenakan masyarakat yang tak tahu aturannya dan tak ada regulasi yang mengatur secara spesifik. Ditambah lagi masyarakat juga belum melek literasi digital," jelas dia.

Lebih lanjut, kata Sarwoto, imbauan pemerintah agar masyarakat tidak membayar utang terhadap pinjol ilegal merupakan langkah yang sudah tepat. RUU PDP selain dapat menjadi perlindungan masyarakat, juga bisa menjadi lembaga ketahanan negara dan bisnis telekomunikasi.

"Karena ternyata pinjaman online yang marak beredar di masyarakat banyak tidak terdaftar atau ilegal," ujar Sarwoto.

Ketua Perkumpulan Indonesia Muda (PIM) Yhodhisman Soratha menambahkan, UU PDP merupakan produk hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia di era digital saat ini.

"Namun yang harus digarisbawahi bahwa UU ini harus benar-benar menjamin perlindungan hak-hak asasi warga, khususnya yang berkaitan dengan hak privasi," kata Yhodhisman.

 

Izin Perusahaan Pinjol Dihentikan Sementara

Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso untuk melakukan moratorium atau penghentian sementara izin financial technology (fintech) atau perusahaan pinjaman online (pinjol).

Hal ini menyusul maraknya pinjol ilegal yang memberikan bunga tinggi.

"OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjol legal yang baru," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate kepada wartawan usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (15/10/2021).

Menurut dia, Kominfo juga diminta melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem online untuk pinjaman dan penyelenggara sistem elektronik untuk pinjaman online yang baru.

Disamping itu, Presiden Jokowi ingin tata kelola pinjaman online lebih diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik.

"Mengingat telah ada lebih dari 68 juta rakyat yang mengambil bagian atau akun di dalam aktivitas kegiatan financial technology kita. Lebih dari 260 triliun omset atau perputaran dana yang ada di dalamnya," kata Johnny.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya