Tarif PCR Rp275 Ribu, Wagub DKI Pastikan Tak Ada Faskes Bandel di Jakarta

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan tidak akan ada laboratorium ataupun fasilitas kesehatan pelayanan tes PCR

oleh Ika Defianti diperbarui 28 Okt 2021, 21:16 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2021, 08:44 WIB
Para Penumpang di Stasiun Senen Jalani Swab Antigen
Calon penumpang menjalani swab antigen di Stasiun Senen, Jakarta, Senin (21/12/2020). Penumpang kereta api jarak jauh menunjukkan surat bebas Covid-19 dengan melakukan tes PCR atau tes rapid antibodi yang masih berlaku 14 hari sejak diterbitkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memastikan tidak akan ada laboratorium ataupun fasilitas kesehatan pelayanan tes PCR yang bandel tidak menurunkan biaya yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Kata dia, pengawasan terkait penurunan harga tes akan terus dilakukan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

"Itu sudah ada aturannya, enggak mungkin mereka bandel, mereka kan bersinergi berkoordinasi dengan Pemprov terkait urusan lain-lain, enggak mungkin mereka bandel," kata Riza di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (27/10/2021) malam.

Politikus Gerindra itu menyatakan penurunan tarif tes PCR dapat membantu mempercepat penanganan Covid-19 di Indonesia. Nantinya kata Riza, banyak orang dapat melakukan tes dengan harga terjangkau.

"Alhamdulilah, sesuai dengan permintaan Pak Presiden harga PCR turun. Ini sangat membantu mempercepat penurunan penyebaran Covid. Sehingga semakin banyak orang, semakin mudah, bisa melakukan tes PCR sebanyak mungkin dan sesering mungkin," jelas dia.

 

Tarif PCR Turun

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI)menyampaikan bahwa terjadi penurunan tarif batas tertinggi tes PCR. Mulai berlaku hari ini, Rabu, 27 Oktober 2021, batas tarif tertinggi menjadi Rp275 ribu untuk di Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk di luar Pulau Jawa dan Bali.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof Abdul Kadir, mengatakan, penyesuaian harga tes PCR tersebut berlaku hari ini, Rabu, 27 Oktober 2021.

"Pemberlakuan daripada batas tarif tertinggi (tes PCR) mulai berlaku pada saat dikeluarkan surat edaran dari Kementerian Kesehatan. Dan, hari ini surat edaran tersebut sudah dikeluarkan, sehingga berarti mulai berlaku hari ini," kata Kadir.

Penurunan harga tes PCR yang semula Rp495 ribu untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp525 ribu untuk di luar Jawa dan Bali itu dilakukan setelah melalui evaluasi bersama BPKP. Hal-hal yang dievaluasi yakni jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen, administrasi dan biaya lainnya.

"Kami mohon agar seluruh pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT PCR tersebut," kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof Abdul Kadir dalam jumpa pers daring pada Rabu, 27 Oktober 2021.

Di kesempatan ini Kadir juga menegaskan bahwa hasil pemeriksaan tes PCR dikeluarkan maksimal 1x24 jam dari swab dilakukan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya