Pimpinan DPR Minta Rencana Wajib Tes PCR untuk Semua Transportasi Dikaji Lagi

Sufmi Dasco Ahmad menilai untuk angkutan udara masih dibutuhkan syarat tes PCR. Hal ini supaya menghindari penularan Covid-19 antarpulau.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Okt 2021, 14:19 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2021, 14:17 WIB
Tarif batas untuk tes PCR
Petugas kesehatan mengambil sampel lendir saat tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengarahkan untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu dan masa berlaku pemeriksaan diperpanjang 3x24 jam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai, pemerintah bisa mengkaji kembali wacana mewajibkan tes PCR untuk semua moda transportasi. Sebab masih banyak masyarakat menilai harga tes PCR Rp 300 ribu terlalu mahal.

"Harga maksimal itu sudah ditentukan sebesar Rp300 ribu, tapi karena masih banyak yang keberatan kemudian dikaji lagi. Oleh karena itu mungkin dengan kajian yang lebih matang, itu harus dikeluarkan kebijakan," ujar Dasco di DPR RI, Rabu (27/10/2021).

Namun demikian, Dasco menilai untuk angkutan udara masih dibutuhkan syarat tes PCR. Hal ini supaya menghindari penularan antarpulau.

"Apa yang kemudian sebenarnya direncanakan pemerintah untuk PCR di angkutan udara saya pikir penting, karena ini untuk menghindari penularan Covid-19 antarpulau," ujar Dasco.

Menurut Dasco, paling penting pemerintah memikirkan bagaimana masyarakat mudah untuk mengikuti syarat menjalani tes PCR dahulu. Tata cara tes PCR perlu dibenahi.

"Kemudian mengenai tata cara PCR nya itu yang perlu gimana caranya supaya masyarakat bisa dengan mudah mengikuti persyaratan tersebut dan tidak membuat sesak ketika, melakukan penerbangan," kata Sufmi Dasco Ahmad.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah akan menerapkan kebijakan wajib tes PCR Covid-19 di moda transportasi selain udara. Hal ini guna mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Secara bertahap penggunaan tes PCR akan juga diterapkan pada transportasi lainnya selama dalam mengantisipasi periode Nataru," jelas Luhut dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Senin 25 Oktober 2021.

Jokowi Minta Harga Tes PCR Diturunkan Jadi Rp 300 Ribu

Tarif batas untuk tes PCR
Petugas kesehatan beristirahat sambil menunggu warga yang akan melakukan tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengarahkan untuk menurunkan harga tes PCR menjadi Rp300 ribu dan masa berlaku diperpanjang 3x24 jam. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Presiden Jokowi meminta harga tes polymerase chain reaction atau PCR Covid-19 diturunkan menjadi Rp300.000. Selain itu, Jokowi meminta agar tes PCR untuk pelaku perjalanan pesawat dapat berlaku 3x24 jam.

"Mengenai hal ini arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300ribu dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam konferensi pers, Senin (25/6/2021).

Luhut mengaku pemerintah mendapatkan banyak masukan dan kritik dari masyarakat terkait kebijakan PCR menjadi syarat naik pesawat di tengah situasi Covid-19 yang membaik.

Politikus senior Partai Golkar ini menjelaskan kebijakan ini diterapkan karena mobilitas penduduk mulai melonjak naik.

"Perlu dipahami bahwa kebijakan PCR ini diberlakukan karena kami melihat resiko penyebaran yang semakin meningkat karena mobilitas penduduk yang meningkat pesat dalam beberapa minggu terakhir," kata dia.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

Manfaat Tes Usap Rapid Antigen dan PCR

Infografis Manfaat Tes Usap Rapid Antigen dan PCR. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Manfaat Tes Usap Rapid Antigen dan PCR. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya