Liputan6.com, Jakarta Ketua DPR RI Puan Maharani memuji niatan Presiden Joko Widodo atau Jokwi yang meminta harga tes PCR Covid-19 diturunkan menjadi Rp 300 ribu dengan masa berlaku 3x24 jam sebagai syarat perjalanan.
Meski demikian, dia menyebut hal tersebut masih membenani masyarakat mengingat harga tiket transportasi massal banyak yang lebih murah dari harga tes PCR.
Advertisement
Baca Juga
"Contohnya masih ada tiket kereta api yang harganya di kisaran Rp75 ribu untuk satu kali perjalanan. Begitu pula dengan tiket bus AKAP dan kapal laut. Saya kira kurang tepat bila kemudian warga masyarakat pengguna transportasi publik harus membayar lebih dari 3 kali lipat harga tiket untuk tes PCR," kata Puan dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).
Politikus PDIP ini menyadari niatan pemerintah memberlakukan PCR untuk mengantisipasi gelombang baru Covid-19, terutama jelang libur Natal dan Tahun Baru.
"Namun hendaknya harga PCR jangan lebih mahal dari tiket transportasi publik yang mayoritas digunakan masyarakat," kata Puan.
Dirinya khawatir, ini bisa menyebabkan terjadi diskriminasi terhadap warga masyarakat. "Apakah artinya masyarakat yang mampu membayar tiket perjalanan, namun tidak mampu membayar tes PCR, lantas tidak berhak melakukan perjalanan? Hak mobilitas warga tidak boleh dibatasi oleh mampu tidaknya warga membayar tes PCR," kata Puan.
Di sisi lain, dia juga menyoroti fasilitas kesehatan di daerah-daerah yang akan melakukan tes PCR jika kebijakan ini akan diberlakukan.
"Apakah fasilitas kesehatan di semua daerah sudah mumpuni jika tes PCR jadi syarat wajib di semua moda transportasi? Ini harus betul-betul dipertimbangkan," kata Puan.
Permintaan Jokowi
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, presiden Jokowi mengarahkan untuk menurunkan harga PCR menjadi Rp 300 ribu dan pemeriksaan PCR ini berlaku 3x24 jam untuk perjalanan menggunakan pesawat.
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers evaluasi PPKM, Senin (25/10/2021).
"Kami menerima kritikan kebijakan PCR ini. Kebijakan ini kami lihat ada risiko yang meningkat karena mobilitas yang pesat," katanya.
Luhut juga menyampaikan, pemerintah belajar dari sejumlah negara yang mengalami kenaikan kasus COVID-19 meskipun sudah menjalani protokol kesehatan ketat.
"Kita belajar, jangan melihat enaknya jadi rileks yang berlebihan. Kalau naik, nanti ribut. Jangan emosional menanggapi yang kita lakukan," ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan aturan kewajiban tes PCR bagi penumpang pesawat sejak 21 Oktober 2021 lalu. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021.
Syarat ini berlaku untuk penerbangan dari dan ke bandara di Pulau Jawa dan Bali. Sementara itu, untuk penerbangan dari dan ke bandar udara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali masih diizinkan menggunakan hasil rapid test antigen.
Advertisement