Liputan6.com, Jakarta - Pemerinrah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali hingga 15 November 2021. Total ada 21 daerah di Jawa-Bali yang kini berada di kategori PPKM level 1.
Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali. Aturan ini diteken Mendagri Tito Karnavian.
Adapun penetapan level PPKM ini berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Advertisement
Lalu, ditambahkan dengan indikatorcapaian total vaksinasi dosis satu danvaksinasi dosis satu lanjut usia di atas 60tahun dari target vaksinasi.
Baca Juga
Daerah yang turun dari level dua menjadi level 1, capaian total vaksinasi dosis satu minimal sebesar 70 persen. Sedangkan, capaian vaksinasi dosis satu lanjut usia di atas 60 tahun minimal sebesar 60 persen.
Kendati telah turun ke PPKM level 1, pemerintah akan tetap melakukan tindakan surveillance, testing/tracing, dan peningkatan disiplin protokol kesehatan. Hal ini menyusul aktivitas masyarakat yang akan menuju new normal.
"Penerapan PPKM Level 1 ini akan mendekati aktivitas kehidupan masyarakat yang normal," kata Luhut dalam konferensi pers, Senin 4 Oktober 2021.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Daerah PPKM Level 1
Berikut daftar daerah Jawa-Bali yang menerapkan PPKM level 1 per 2 November:
1. DKI Jakarta: Kabupaten Kepulauan Seribu, Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Utara dan Kota Jakarta Pusat
2. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang
3. Jawa Barat: Kota Bogor, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Bekasi
4. Jawa Tengah: Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Magelang, Kabupaten Demak
5. Jawa Timur: Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Blitar, dan Kota Pasuruan
Advertisement