Usai upaya bandingnya ditolak, sopir Xenia Maut, Afriyani Susanti berencana mengajukan kasasi. Melalui kuasa hukumnya, Efrizal, kasasi tersebut akan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Demikian disampaikan Efrizal melalui pesan pendeknya, Selasa (18/12/2012). "Sekarang mau ke PN Jakarta Pusat. Mau daftar kasasi," kata Efrizal.
Dia menjelaskan, kasasi ini dilakukan pihaknya, karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada (19/11) telah menolak upaya banding Afriyani atas vonis majelis hakim PN Jakpus yang menghukum 15 tahun penjara. "Divonis pada 19 November menguatkan putusan PN Jakarta Pusat," kata Afrizal.
Seperti diketahui, Afriyani telah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat karena terbukti dengan sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 ayat 4 dan ayat 5 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara dan keadaan membahayakan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat.
Untuk informasi, Afriyani mengemudikan mobil Xenia hitam B 2479 XI dalam keadaan mabuk dan lelah pada Minggu pagi (22/1/2012) usai begadang dan pesta narkoba bersama teman-temannya semalam suntuk.
Saat itu, dia kehilangan kendali kemudinya lalu menabrak sejumlah pejalan kaki di depan Kantor Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Jalan M Ridwan Rais, Jakarta Pusat. Sembilan orang tewas dan tiga lainnya luka-luka dalam kejadian itu.
Kesembilan korban yang tewas itu adalah Firmansyah (17), Buhari (17), Wawan Hermawan (25), Muhammad Huzaifah alias Ujay (16), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25), Suyatmi (50), dan Akbar (22). (Ary)
Demikian disampaikan Efrizal melalui pesan pendeknya, Selasa (18/12/2012). "Sekarang mau ke PN Jakarta Pusat. Mau daftar kasasi," kata Efrizal.
Dia menjelaskan, kasasi ini dilakukan pihaknya, karena Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada (19/11) telah menolak upaya banding Afriyani atas vonis majelis hakim PN Jakpus yang menghukum 15 tahun penjara. "Divonis pada 19 November menguatkan putusan PN Jakarta Pusat," kata Afrizal.
Seperti diketahui, Afriyani telah divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat karena terbukti dengan sah dan meyakinkan melanggar Pasal 311 ayat 4 dan ayat 5 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara dan keadaan membahayakan yang mengakibatkan orang meninggal dunia dan luka berat.
Untuk informasi, Afriyani mengemudikan mobil Xenia hitam B 2479 XI dalam keadaan mabuk dan lelah pada Minggu pagi (22/1/2012) usai begadang dan pesta narkoba bersama teman-temannya semalam suntuk.
Saat itu, dia kehilangan kendali kemudinya lalu menabrak sejumlah pejalan kaki di depan Kantor Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Jalan M Ridwan Rais, Jakarta Pusat. Sembilan orang tewas dan tiga lainnya luka-luka dalam kejadian itu.
Kesembilan korban yang tewas itu adalah Firmansyah (17), Buhari (17), Wawan Hermawan (25), Muhammad Huzaifah alias Ujay (16), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25), Suyatmi (50), dan Akbar (22). (Ary)