Komplotan Pencuri Rp 400 juta di Jakarta Utara Ditangkap, Kelabuhi Korban

Kasus perampokan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, terungkap.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 15 Nov 2021, 20:38 WIB
Diterbitkan 15 Nov 2021, 20:38 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus (tengah) saat menjelaskan soal perampokan di Penjaringan Pantai Indah Kapuk
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus (tengah) saat menjelaskan soal perampokan di Penjaringan Pantai Indah Kapuk. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Kasus perampokan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, terungkap. Kawanan perampok menggunakan modus ban kempes untuk menggasak uang Rp 400 juta yang ada di mobil.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus menerangkan, perampokan di Penjaringan Pantai Indah Kapuk itu terjadi persis di depan parkiran KFC PIK pada 10 November 2021. Adapun korbannya adalah karyawan PT Bangun Laksana Persada.

Korban, kala itu, baru saja mengambil uang tunai sebesar Rp 400 juta di salah satu bank swasta. Uang itu untuk menggaji pegawai.

Yusri menerangkan, AM diduga telah ditarget oleh gerombolan pelaku pada saat berada di bank. Bukan tanpa dasar Yusri berucap demikian. Menurut dia, modus semacam ini biasa dilakukan secara terstruktur.

"Pelaku melihat mana nasabah yang baru saja mengambil uang kemudian biasanya mereka mengontak temannya yang menunggu di luar apabila ada nasabah yang baru mengambil uang cukup banyak kemudian disampaikan ciri-cirinya," kata dia saat konferensi pers, Senin (15/11/2021).

Yusri menyebut, pihaknya meringkus 6 orang pelaku. Disebutkan, 4 tersangka ditahan di Polda Metro Jaya sementara dua tersangka lain ditahan di Polda Lampung.

"Karena sebelumnya keenam-enamnya juga melakukan aksi yang sama sekitar tanggal 1 kemarin di kota Bumi Lampung sehingga 2 pelaku diamankan disana tetapi 4 pelaku yang ini kita amankan di sini," terang dia.

Berdasarkan catatan kepolisian, dua tersangka yakni VA dan MJS merupakan residivis kasus pencurian.

"VA pernah ditahan 2018 dengan vonis 1 tahun penjara orang Lumbuk Linggau. Begitu juga dengan MJS, ia juga pernah ditahan di Lapas Cibinong 2018 dengan vonis 1 tahun kasus yang sama," terang dia.

Peran Beragam

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat menerangkan, enam orang mempunyai peran yang beragam. Dua diantaranya yakni VA dan MJS selaku eksekutor.

Tubagus Ade menerangkan, komplotan mengandalkan jari-jari payung yang telah dimodifikasi. Tubagus Ade mengatakan, jari-jari payung kemudian ditempelkan di sendal.nAdapun, salah satu pelaku akan mendekati kendaraan target pada saat kondisi macet.

"Korban di dekati dan ketika jalan maka akan menembus paku yang disiapkan. Jari-jari payung akan membuat ban bocor," terang dia.

Tubagus Ade menyebut, enam orang pelaku beraksi di beberapa lokasi diantaranya Jakarta Cirebon dan Lampung. Pihaknya saat ini sedang mendalami adanya pelaku lain yang terlibat.

"Kami masih melakukan penyelidikan untuk ditelusuri lebih lanjut dikemankan saja uang itu dan keterlibatan pihak lain sementara baru enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya