Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri menyampaikan, pihaknya tetap mengupayakan mediasi antara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Lokataru Haris Azhar serta Koordinator KontraS Fatia Maulida.
Hal itu sesuai dengan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui surat telegram bernomor: ST/339/II/RES.1.1.1./2021 tertanggal 22 Februari 2021 tentang pedoman penanganan hukum kejahatan siber berupa pencemaran nama baik, fitnah ataupun penghinaan.
Advertisement
Baca Juga
Adapun tujuan mediasi menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan kepada Haris Azhar dan Fatia Maulida ke Polda Metro Jaya.
"Nanti sambil berjalan kita lihat lagi. Kita upayakan semaksimal mungkin," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).
Yusri menjelaskan, restorative justice adalah salah satu cara untuk menyelesaikan suatu perkara hukum di luar peradilan. Utamanya dalam perkara yang berhubungan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Yusri menyebut, penyidik telah mengundang kedua pihak hadir pada Senin, 15 November 2021. Namun, yang memenuhi undangan hanya Luhut sebagai pelapor. Sementara terlapor Haris Azhar dan Fatia Maulida berhalangan.
"Tadi Pak LBP sudah hadir di sini tapi saudara AH tidak bisa hadir. Ini kan upaya restorative justice yang kita kedepankan. Kita sudah upayakan ada mediasi. Tadi Pak LBP sendiri sudah menyampaikan seperti apa dari pihak beliau," ujar dia.
Luhut Tutup Mediasi
Sebelumnya diberitakan, langkah kepolisian memfasilitasi Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dengan Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulida untuk menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui jalur mediasi gagal.
Luhut meminta kedua terlapor membuktikan ucapannya di Pengadilan. Adapun, yang dipersoalkan adalah Rekaman video wawancara Fatia Maulida diunggah di kanal youtube milik Direktur Lokataru Haris Azhar. Adapun judulnya "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!".
"Jadi kalau proses yang sudah selesai, saya sudah menyampaikan saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja," kata Luhut di Polda Metro Jaya, Senin (15/11/2021).
Dia menerangkan, kepolisian telah berulang kali mengatur jadwal mediasi untuk menengahi persoalan antara ia dengan Haris Azhar dan Fatia Maulida. Namun, tak pernah ada titik temu.
Luhut pun menyinggung, sikap Haris Azhar yang mangkir dari panggilan mediasi. Padahal, ia sendiri yang telah mengatur agenda mediasi pada hari ini. Namun, nyata Haris Azhar tidak hadir.
"Haris minta hari ini, ya saya datang hari ini, tapi katanya si Haris tidak bisa datang, ya sudah," terang dia.
Luhut mengatakan, ia akhirnya memutuskan untuk menutup pintu mediasi. Artinya, kata dia kasus ini akan diproses sesuai undang-undang yang belaku.
"Tidak usah (ada mediasi lagi) di pengadilan saja, nanti kalau dia yang salah ya salah kalau saya yang salah ya saya gitu," ujar dia.
"Ya biar sekali sekali belajar lah. Kita ini kalau berani berbuat berani bertanggung jawab," tandas Luhut.
Advertisement