Kementerian PANRB Proses Persetujuan Regulasi Perekrutan Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri

Averrouce mengatakan, Kementerian PANRB hanya menyiapak regulasi terkait pengangkatan para mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri. seluruh teknis penerimaan disiapkan oleh Polri.

oleh Liputan6.com diperbarui 17 Nov 2021, 15:33 WIB
Diterbitkan 17 Nov 2021, 15:33 WIB
FOTO: Momen Novel Baswedan dkk Tinggalkan Gedung Merah Putih KPK
Mantan wakil ketua KPK Bambang Widjojanto (depan kanan) orasi di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 57 + 1 pegawai KPK yang tak lolos TWK diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memproses regulasi yang diajukan Polri terkait pengangkatan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Kementerian PANRB telah memproses dalam kaitan persetujuan formasi tambahan ASN," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB Mohammad Averrouce saat dikonfirmasi merdeka.com, Rabu (17/11).

Averrouce tak menjelaskan terkait detail regulasi tersebut termasuk formasi apa saja. Dia hanya mengatakan bahwa seluruh teknis penerimaan disiapkan oleh Polri, untuk kemudian dikoordinasikan dengan pihaknya.

"Yang siapkan regulasi tentunya Polri secara teknis seleksi atau penerimaan pegawainya," jelasnya.

Pada kesempatan lain, Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap turut menyambut baik upaya penyempurnaan regulasi pengangkatan terhadap 57 mantan pegawai KPK untuk menjadi ASN Polri.

"Intinya dari kami, kita mendukung proses akhir dari, kepolisian seperti pada pertemuan yang pertama pada pihak kepolisian setelah semua proses selesai semuanya akan diundang dan dipanggil," katanya.

"Sehingga prosesnya itu dilakukan Mabes Polri berkoordinasi dengan pihak terkait," tambahnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Punya Kompetensi dan Keahlian Berbeda-Beda

FOTO: Momen Novel Baswedan dkk Tinggalkan Gedung Merah Putih KPK
Novel Baswedan (kedua kanan) bersama pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) menunjukkan id card di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). 57 + 1 pegawai KPK yang tak lolos TWK untuk alih status ASN diberhentikan dengan hormat per 30 September 2021. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Polri menyatakan regulasi terkait perekrutan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi ASN telah dibuat. Polri menyebut aturan dibuat tengah dikoordinasikan dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) baru diumumkan Menpan RB Tjahjo Kumolo.

"Dalam waktu dekat dari pak Menpan akan menyampaikan, ini sudah berproses. Dari internal Polri sudah berproses, regulasi sudah dibuat. Nanti setelah keterpaduan regulasi dari Kemenpan, baru nanti akan diumumkan kemudian," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (16/11).

Dedi mengatakan, mantan pegawai KPK yang akan direkrut menjadi ASN Polri akan ditawarkan sesuai dengan kompetensi, ruang jabatan yang dibutuhkan dan dengan keinginannya. Menurut dia, regulasi itu menyangkut pelbagai hal.

Dia mengambil contoh 57 mantan pegawai KPK tersebut memiliki kompetensi yang berbeda. Sehingga aturan yang tengah digodok itu salah satunya mengenai ruang jabatan disesuaikan kompetensi.

"Peraturan Kapolri harus dibuat, dari BKN juga dibuat, dari Kemenpan harus dibuat. Ya guna kedepan tidak ada lagi permasalahan-permasalahan hukum terkait menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan, semua berproses," tandasnya.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya