Keluarga Tersangka Teroris Farid Okbah Cs Akan Mengadu ke Kapolri dan Komnas HAM

Pengacara dan keluarga tersangka kasus terorisme yang ditangkap Detasmen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Selasa 16 November 2021 di Bekasi, akan menemui Kapolri dan Komnas HAM.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Nov 2021, 09:15 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2021, 09:15 WIB
JUMPA PERS PENANGKAPAN TERORIS
Keterangan pers terkait kasus penangkapan terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (17/11/2021). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pengacara dan keluarga tiga tersangka kasus terorisme yang ditangkap Detasmen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, Selasa 16 November 2021 di Bekasi, akan menemui Kapolri dan Komnas HAM.

Mereka akan menemui Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit untuk menyerahkan surat keberatan atas penangkapan tiga tersangka teroris tersebut.

"Saya mewakili tiganya, sama tiga istrinya dan termasuk partai dakwah. Soalnya PDRI lagi disorot juga. Rencananya kita ke Kapolri, nanti terserah Kapolri mau mengarahkan ke mana. Enggak, langsung saja kita, menyerahkan surat keberatan," kata pengacara, Ismar Syafruddin saat dihubungi, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Nantinya, mereka juga mencurahkan isi hatinya dan meminta penegakkan hukum sesuai dengan aturan yang ada.

"Silakan itu kan haknya mereka, itu kan hak tersangka harus juga dipenuhi. Kan HAM hukumnya lebih tinggi. Seseorang yang tidak diberi pendampingan hukum, tidak diketahui keluarganya ditahan dimana. Gimana kalau sudah mati kaya si Yono itu, kan kita enggak tahu," ujar Ismar.

Sementara, terkait rencana ke Komnas HAM, mereka ingin mengadu soal penangkapan para kliennya. Salah satunya penangkapan di kawasan Pondok Melati, Bekasi.

"Cara masuknya ke kediaman itu kan sudah jelas masuk begitu saja, anak S yang sudah dewasa penghafal Quran itu orang belum pakai jilbab sudah masukin. Proses penyitaan itu kok kenapa disita, kita enggak dikasih surat bukti apa saja yang disita, kan kita enggak tahu, ditambah-tambah nanti gimana," jelasnya.

"Kita datang ke Komnas HAM sebagai masyarakat, mereka ada respons enggak kepada kita. Semua kini sudah bingung, kita bagaimana kita mencari keadilan. Bagaimana masyarakat ini menyampaikan unek-uneknya," sambung dia.

 

Tegaskan Tak Ada Surat Penangkapan

Ismar mengungkapkan, penangkapan yang dilakukan oleh Densus itu juga tidak adanya surat penangkap dan surat penyitaan. Sehingga, hal itulah yang membuat dirinya mendatangi Kapolri dan Komnas HAM.

"Enggak ada (surat penangkapan dan penyitaan), kalau ada ngapain kita ungkapkan. Proses penggeledahan dan penangkapannya (langgar HAM). Dan proses tidak diberikan, dalam proses BAP tidak diberikan hak untuk melakukan pembelaan secara benar didampingi kuasa hukum," ungkapnya.

Sebelumnya, Detasmen Khusus (Densus) 88 antiteror menangkap tiga terduga terorisme pada Selasa (16/11) di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Ketiganya itu yakni bernama Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ).

"Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme dilakukan terhadap saudara AZ, AA dan FAO," kata Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (16/11).

Ia menjelaskan, ketiganya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda. Densus lebih dulu melakukan penangkapan terhadap Ahmad Zain di Jalan Merbabu Raya di Perumahan Pondok Melati, sekira pukul 04.39 Wib.

Selanjutnya, Densus menangkap Anang di Jatimelati, Pondok Melati, Kota Bekasi. Ia ditangkap pukul 05.49 WIB.

"Keterlibatan, anggota Pengawas Perisai Nusantara Esa tahun 2017. Pengurus Atas sebagai Pengawas kelompok Jamaah Islamiyah," tutup Ramadhan.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya