ASN Terima Bansos, DPR Pertanyakan Sistem Pendataan DTKS

ASN yang sudah mendapatkan penghasilan tetap seharusnya bukan menjadi prioritas penerima bantuan sosial.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Nov 2021, 18:33 WIB
Diterbitkan 19 Nov 2021, 18:33 WIB
Ilustrasi bantuan sosial atau bansos (Liputan6.com / Abdillah)
Ilustrasi bantuan sosial atau bansos (Liputan6.com / Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mempertanyakan Sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menyusul adanya ribuan ASN yang masuk penerima bansos. Menurutnya, hal ini memperlihatkan DTKS masih bermasalah.

"Ini kan masih ada masalah dengan DTKS data terpadu kesejahteraan sosial, kalau misalnya ASN masih terdaftar sebagai penerima bantuan sosial," ujar Ace kepada wartawan, Jumat (19/11/2021).

Menurut Ace, sistem pendataan DTKS patut dipertanyakan. Sebab sistemnya kerap kali bermasalah. "Berarti kan patut dipertanyakan juga sistem pendataannya kok masih bermasalah seperti ini," ujarnya.

Politikus Golkar ini menilai, ASN yang sudah mendapatkan penghasilan tetap seharusnya bukan menjadi prioritas penerima bantuan sosial.

"Dan memang ASN yang sudah mendapatkan gaji pendapatan kan harusnya tidak menjadi prioritas mendapatkan bantuan sosial," tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Diungkap Risma

Menteri Sosial Tri Rismaharini sebelumnya menyatakan terdapat sekitar 31 ribu aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, baik itu program Penerima Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

"Jadi data kami setelah kami serahkan ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) itu didata yang indikasinya PNS itu ada 31.624 ASN," ujar Risma saat konferensi pers di Gedung Kemensos, Jakarta, Kamis (18/11).

Risma menjelaskan data itu diperoleh saat Kemensos melakukan verifikasi data penerima Bansos secara berkala. Dari 31 ribu itu, sebanyak 28.965 orang merupakan PNS aktif dan sisanya pensiunan yang sebetulnya tak boleh menerima bansos.

Bahkan dia menyebut bahwa profesi ASN yang menerima bansos dari berbagai macam latar belakang, seperti tenaga pendidik, tenaga medis, dan lain sebagainya.

"Data itu kita sampaikan ke BKN, kita scanning data kependudukan, 'tolong dicek apa ini PNS atau bukan? ternyata betul (ASN)," kata Risma.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya