KPPA Beri Pendampingan pada Korban Dugaan Kekerasan Seksual dan Penganiayaan di Malang

Nahar mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polri, Pemprov Jawa Timur dan Pemkot Malang untuk memberikan pendampingan terhadap korban.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 25 Nov 2021, 06:30 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2021, 06:30 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (Liputan6.com / Abdillah)
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak (Liputan6.com / Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA) Nahar mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Polri, Pemprov Jawa Timur dan Pemkot Malang untuk memberikan pendampingan terhadap korban dugaan kekerasan seksual dan penganiayaan di Malang.

"Kami telah berkoordinasi dengan Bareskrim, Pemprov Jatim, Pemkot Malang dan Lembaga Pendamping Anak untuk mengambil langkah-langkah penanganan dan melakukan pendampingan terhadap korban. Saat ini korban ditempatkan di Rumah Aman di Batu untuk memulihkan psikis," kata dia, Kamis (25/11/2021).

Seperti dilansir dari Antara, Nahar berharap kasus tersebut harus diusut tuntas dengan menerapkan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Meski para terduga pelaku masih berusia anak, kata Nahar, KPPPA akan memastikan agar proses hukum para terduga pelaku sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak Nomor 11 Tahun 2012.

Nahar mengemukakan korban dalam dua tahun terakhir tinggal di salah satu Pondok Pesantren dan Panti Asuhan Yatim dan Dhuafa yang dititipkan oleh ibu kandungnya.

Korban yang masih duduk di bangku kelas VI SD ini merupakan anak tunggal dari ibu yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga dan tinggal di Sidoarjo.

Nahar pun meminta lembaga-lembaga panti asuhan yang merawat dan mengasuh anak harus dapat melaksanakan tugasnya sesuai standar, termasuk memastikan anak-anak yang bersekolah di luar lembaga tempat tinggalnya terhindar dari ancaman tindak kejahatan dan risiko buruk lainnya.

 

Tujuh Orang Jadi Tersangka

Sebelumnya, Kepolisian menetapkan tujuh pelaku sebagai tersangka kekerasan anak di Kota Malang. Sedangkan tiga pelaku lainnya dikembalikan ke orang tuanya karena terbukti tak terlibat dalam peristiwa kekerasan itu. Seluruhnya masih anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, dari tujuh tersangka kasus kekerasan anak itu, enam orang di antaranya kini ditahan di tahanan anak Polres Malang Kota. Sedangkan satu tersangka lagi tak ditahan karena masih berusia di bawah 14 tahun.

"Penanganan terhadap tersangka itu sudah sesuai sistem peradilan anak," kata Tinton di Malang, Rabu, 24 November 2021.

Dari ketujuh tersangka itu, seorang ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Sementara enam tersangka lainnya, jadi pelaku pengeroyokan dengan peran masing-masing mulai dari menendang, memukul, memerintahkan hingga merekam kekerasan itu.

"Peran masing -masing dipilah, ada penyesuaian berdasarkan hasil visum, bukti dan fakta yang ada," ucap Tinton.

Sedangkan tiga anak lainnya yang dibebaskan tak jadi tersangka karena hasil pemeriksaan terbukti hanya menonton saat kekerasan itu terjadi. Pendapat ahli juga menyebutkan ketiganya tak memenuhi unsur pidana. Karena itu ketiganya dikembalikan ke orang tuanya dan hanya dijadikan saksi dalam perkara ini.

Untuk ketujuh tersangka, kepolisian menjerat mereka dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dan pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara untuk tersangka persetubuhan anak di bawah umur serta 7-8 tahun untuk tersangka kekerasan terhadap anak.

"Tersangka ditahan selama 15 hari. Kami berkoordinasi dengan jaksa penuntut untuk mempercepat kepastian hukumnya," kata Tinton.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya