Polri Masih Persiapkan Administrasi Sidang Etik Irjen Napoleon

Polisi masih mempersiapkan sidang etik terdakwa kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Nov 2021, 20:04 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2021, 20:04 WIB
Napoleon Bonaparte Bersaksi di Sidang Tommy Sumardi
Irjen (Pol) Napoleon Bonaparte sesaat jelang menjadi saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra dengan terdakwa Tommy Sumardi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Sidang beragenda mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Polisi masih mempersiapkan sidang etik terdakwa kasus suap Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte.

Hal tersebut dilakukan usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan mantan Kadivhubinter Polri tersebut.

"Sedang berjalan, belum dilaksanakan, proses administrasi sedang dipersiapkan, nanti apabila sidang digelar pasti publik akan tahu, tunggu saja," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/11/2021).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya belum mengetahui secara pasti kapan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) itu akan digelar. Namun, dia memastikan jika putusan MA tersebut sudah inkrah.

"(Yang kasus) Djoko Tjandra. Putusannya kan kemarin kasasi ditolak gitu. Nah berarti inkrah," ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis, 11 November 2021.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tunggu Sidang Kode Etik

Ramadhan juga belum bisa memastikan Napoleon bakal dipecat atau tidak sebagai anggota Korps Bhayangkara.

"Enggak mungkin saya mendahului. Jadi saya hanya menyampaikan, akan dilaksanakan sidang kode etik. Putusannya nanti independen komisi kode etik yang memutuskan," katanya.

Diketahui, Mahkamah Agung telah menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa kasus suap terhadap Djoko Soegiarto Tjandra yakni Irjen Napoleon Bonaparte. Untuk vonis kasasi yang diketok pada Rabu, 3 November 2021 itu dilakukan oleh Majelis Hakim Suhadi selaku ketua dan hakim anggota yakni Eddy Army serta Ansori.

Dengan putusan tersebut, Napoleon tetap harus menjalani hukuman atau vonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya