Liputan6.com, Jakarta Polisi kembali menetapkan kembali menetapkan empat orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyok yang menimpa AKBP Dermawan Karosekali saat demo ricuh di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sehingga, total ada lima orang yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.
"Ada penambahan tersangka yang berhasil kita ungkap berdasarkan hasil daripada CCTV membuktikan bahwa pengeroyokan dilakukan lebih dari satu orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam keteranganya, Selasa (30/11/2021).Â
Zulpan menerangkan, perang masing-masing tersangka. Dimulai dari empat orang tersangka yakni AS (18), WH (35), DH (23), dan MBK (23).
Advertisement
Zulpam menyebut, mereka memprovokasi, mengejar, menarik, memukul dan AKBP Dermawan Karosekali. Sementara, satu orang tersangka berinisial ACH (29) perannya ialah memukul menggunakan kayu ke bagian tubuh AKBP Dermawan Karosekali.
"Jadi terhadap mereka semua ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, berarti melengkapi daripada tersangka yang lain jadi ini ada penambahan," terang dia.
Â
Sita Seraga hingga Bambu
Selain mengamankan kelima tersangka, turut disita sejumlah seragam Ormas Pemuda Pancasila dan sebilah bambu yang diduga digunakan oleh pelaku untuk menganiaya korban.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Diketahui, penganiayaan dan pengroyokan terhadap AKBP Dermawan Karosekali terjadi saat mengamankan aksi unjuk rasa di Gedung DPR/MPR beberapa waktu lalu.
Akibat kejadian itu, korban harus menjalani perawatan di rumah sakit Polri Kramat Jati.
Advertisement