Liputan6.com, Jakarta - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menutup dan menyegel saluran air limbah milik pabrik farmasi PT B di Jakarta Utara (Jakut) karena diduga melakukan pencemaran lingkungan. Penyegelan ini dilakukan usai dijatuhi sanksi administratif Paksaan Pemerintah Nomor 671/2021 pada 29 Oktober 2021.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan Dinas Lingkungan Hidup sudah mengambil sampel air limbah pabrik tersebut dan dari hasil laboratorium menyebutkan kandungan kimia (COD) melebihi baku mutu maksimal 100 miligram per liter.
Baca Juga
Pemprov Jakarta Mulai Bangun Sistem Pengolahan Air Limbah di Kawasan TB Simatupang
British Council Indonesia Dukung Tac_Tiles, Produk Inklusif Bagi Tunanetra dari Campuran Limbah Puntung Rokok-Plastik
Keren, 10 Desainer Indonesia-Eropa Kolaborasi Bikin 5 Produk Inovatif Ramah Lingkungan dari Limbah Kaki Ayam hingga Kotoran Sapi
"Hasil pengujian COD-nya mencapai 160 miligram per liter," ujar Asep seperti dikutip dari Antara, Selasa (30/11/2021).
Advertisement
Selain melewati baku mutu parameter COD di saluran pengolahan limbahnya, kata dia, pabrik itu juga melakukan pelanggaran lain yaitu belum memiliki dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian belum memiliki izin pembuangan air limbah ke lingkungan, belum memeriksa air limbahnya secara berkala paling kurang satu kali dalam sebulan ke laboratorium terakreditasi dan terintegrasi.
Tak Miliki Personel yang Kompeten
Tak hanya itu, pabrik tersebut juga belum memiliki personel yang kompeten sebagai penanggung jawab pengendalian pencemaran dan operator instalasi pengolahan air limbah.
Asep menambahkan PT B wajib melaporkan tindak lanjut pemenuhan kewajiban secara rutin dan berkala kepada Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
"Kami akan terus melakukan pengawasan ketaatan terhadap sanksi terkait perbaikan dan pemenuhan sanksi yang sedang dilaksanakan oleh PT B," imbuh Asep.
Advertisement