Varian Omicron Disebut Bisa Menulari Penyintas Corona, Ini Imbauan Satgas Covid-19

Bukti awal penelitian menyatakan bahwa kemungkinan varian baru Omicron dapat menulari penyintas Covid-19.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Des 2021, 07:44 WIB
Diterbitkan 01 Des 2021, 07:44 WIB
FOTO: Cegah Omicron, Inggris Perketat Protokol Kesehatan dan Pembatasan
Penumpang berjalan melewati pembatas tiket di Stasiun Kereta Waterloo, London, Inggris, Senin (29/11/2021). Sejauh ini ada tiga kasus COVID-19 varian Omicron yang diumumkan otoritas kesehatan Inggris. (AP Photo/Matt Dunham)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat tetap tenang dan berhati-hati terkait adanya varian baru virus corona B.1.1.529 atau varian Omicron.

Dia menyebut, bukti awal penelitian memang menyatakan kemungkinan varian Omicron dapat menulari penyintas Covid-19.

"Namun sampai saat ini Technical Advisory Group on Virus Evolution (TAG - VE) dari WHO menyatakan bahwa terkait efek transmisibilitas dan keparahan gejala yang ditimbulkannya, masih belum pasti dan perlu diperdalam dengan studi lanjutan," kata Wiku dikutip dari siaran pers, Rabu (1/12/2021).

Sementara itu, berdasarkan bukti awalan para peneliti mensinyalisasi varian ini dapat menimbulkan reinfeksi pada penyintas Covid-19. Kendati begitu, masyarakat diminta menunggu hasil studi lanjutannya.

Pemerintah Indonesia sendiri telah melakukan upaya mencegah masuknya virus corona varian Omicron. Berdasarkan Surat Edaran Satgas Nomor 23 tahun 2021, pemerintah melakukan penundaan sementara kedatangan Warga Negara Asing (WNA) dari beberapa negara.

"Ditetapkannya kebijakan ini dilatarbelakangi atas terjadinya transmisi komunitas kasus bervarian Omicron. Atau telah terjadinya kondisi penularan antarpenduduk dalam satu negara atau wilayah yang sumber penularannya berasal dari dalam negara atau wilayah itu sendiri," jelasnya.

"Pemerintah akan terus memantau penyesuaian daftar negara yang tercantum jika diperlukan," sambung Wiku.

Sedangkan untuk penerapan penyesuaian aktivitas kegiatan masyarakat menjelang masa Natal dan Tahun Baru (Nataru), termasuk penerapan PPKM level 3 akan tetap diberlakukan dari 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 sesuai dengan Inmendagri No 62 tahun 2021 dan Surat Edaran No. 24 tahun 2021.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

Pintu Masuk Indonesia Diperketat

Muncul Varian Omicron, Bandara Afrika Selatan Sepi
Beberapa konter check in maskapai asing tetap ditutup di bandara Johannesburg OR Tambo, Afrika Selatan (29/11/2021). Banyak negara memberlakukan larangan penerbangan terhadap negara-negara Afrika selatan karena kekhawatiran atas varian baru (Covid-19) Omicron. (AP/Jerome Delay)

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengetatan di pintu masuk internasional di simpul transportasi udara, laut, dan darat untuk mencegah varian Omicron masuk ke Indonesia. Pengetatan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang terbit Senin (29/11/2021).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, pengetatan merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia.

"Kami memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN)," jelas Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).

Adapun sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, diantaranya yaitu:

- Menutup atau melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni: Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

- Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.

- Meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.

Infografis Jurus Indonesia Tangkal Varian Omicron

Infografis Jurus Indonesia Tangkal Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jurus Indonesia Tangkal Varian Omicron. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya