6 Kesiapan Pemerintah Mengantisipasi Masuknya Varian Baru Covid-19 Omicron

Untuk diketahui, varian terbaru Covid-19 Omicron tersebut pertama kali dilaporkan oleh Afrika Selatan pada Rabu, 24 November 2021.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Nov 2021, 20:15 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2021, 20:15 WIB
Israel Tutup Perbatasan dari Seluruh Negara Imbas Omicron
Pelancong berjalan dengan barang bawaan mereka di Bandara Ben Gurion dekat Tel Aviv, Minggu (28/11/2021). Israel pada Minggu menyetujui larangan masuknya warga negara asing dan penggunaan teknologi kontroversial untuk pelacakan kontak guna menekan penyebaran varian Omicron. (AP Photo/Ariel Schalit)

Liputan6.com, Jakarta - Setelah kemunculan varian Delta, sejumlah negara di dunia kini dibayang-bayangi dengan kehadiran varian baru Covid-19, Omicron.

Upaya untuk mendeteksi adanya virus varian baru ini pun kini dilakukan oleh para pemimpin dunia, tak terkecuali pemerintah Indonesia.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi bahkan meminta semua pihak meningkatkan kewaspadaan dan memerintahkan para menterinya melakukan upaya antisispasi serta mitigasi.

"Selain varian lama, di beberapa negara telah muncul varian baru, varian Omicron yang harus menambah kewaspadaan kita. Antisipasi dan mitigasi perlu disiapkan sedini mungkin," jelas Jokowi dalam acara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2022 di Istana Negara Jakarta, Senin, 29 November kemarin.

Untuk diketahui, varian terbaru Covid-19 tersebut pertama kali dilaporkan oleh Afrika Selatan pada Rabu, 24 November 2021. Berselang satu hari laporan ke WHO, Afrika Selatan langsung mengumumkan adanya varian baru virus covid-19 yang merebak di salah satu negara bagian mereka Pada 25 November 2021.

Hingga akhirnya, WHO menetapkan varian Omicron sebagai variant of concern (VoC) pada Jumat, 26 November 2021. Artinya, varian B.1.1.529 masuk dalam kategori varian virus Corona penyebab Covid-19 dengan tingkat kewaspadaan tinggi.

Lantas, apakah varian Omicron penyebab Covid-19 ini telah masuk ke Tanah Air? Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menerangkan bahwa varian baru Covid-19 ini belum terdeteksi di Indonesia. 

"Sampai sekarang, Indonesia belum teramati adanya varian Omicron ini," kata Budi dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jakarta, Minggu 28 November 2021.

Lalu, bentuk kesiapan seperti apa saja yang kini telah dilakukan pemerintah mengantisipasi masuknya varian Omicron atau B.1.1.529 yang pertama kali dilaporkan oleh Afrika Selatan ini?

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap 3m #vaksinmelindungikitasemua

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


1. Pintu Masuk Indonesia Dijaga Ketat

Pemerintah melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pintu masuk Indonesia bagi para pelaku perjalanan internasional dipastikan dijaga ketat demi mencegah varian Covid-19 yang bernama Omicron.

Dia menuturkan, petugas kantor kesehatan pelabuhan akan mengawasi setiap pelaku perjalanan internasional yang masuk wilayah Indonesia.

"Kita akan pastikan semua kantor karantina pelabuhan udara, laut, dan darat bekerja dengan keras," kata Budi dalam konferensi pers secara daring, Minggu, 28 November 2021. 

Dia mengatakan, setiap pelaku perjalanan internasional yang teridentifikasi positif Covid-19 berdasarkan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) akan dilanjutkan dengan whole genome sequencing.

Pemeriksaan menggunakan whole genome sequencing ini untuk mengetahui varian Covid-19 pada spesimen pelaku perjalanan internasional tersebut.

"Sehingga kita tahu apakah ada varian baru atau tidak," jelas Budi.


2. Tutup Akses Masuk WNA dari 11 Negara Terdampak Varian Omicron

Langkah lainnya yang dilakukan pemerintah dengan mengelurkan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Di sana dijelaskan Indonesia mengambil langkah cepat untuk menutup sementara pintu masuk bagi Warga Negara Asing (WNA) asal 11 negara yang terdeteksi terjadi penyebaran virus corona Covid-19 varian Omicron.

"Baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari," tulis Surat Edaran tersebut yang dikutip yang dikutip Liputan6.com, Minggu, 28 November.

Penutupan sementara itu berlaku terhadap WNA dengan negara yang telah terkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 yakni Afrika Selatan dan Botswana.

Serta negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru Omicron yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.


3. Menutup Pintu Masuk Bagi WNA yang Pernah Tinggal atau Mengunjungi Hong Kong

Selain 10 negara Afrika itu, Indonesia juga menutup pintu masuk bagi WNA yang pernah tinggal atau mengunjungi HongKong dalam kurun waktu 14 hari. Sementara WNI dari 11 negara tersebut masih diizinkan masuk Indonesia dengan syarat ketat. 

"Pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah," tulis SE tersebut.


4. Semua Simpul Transportasi Diperketat

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengetatan di pintu masuk internasional di simpul transportasi udara, laut dan darat untuk mencegah varian Omicron masuk ke Indonesia. Pengetatan tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub yang terbit Senin, 29 November 2021. 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan, pengetatan merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia.

"Kami memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi, seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN)," jelas Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Senin, 29 November.


5. Waktu Karantina Kembali Diperpanjang

Ada sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional.

Di antaranya, menutup atau melarang sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, dengan riwayat perjalanan 14 hari terakhir dari 11 negara, yakni Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Leshoto, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia, dan Hong Kong.

Untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari 11 negara tersebut, wajib melakukan karantina selama 14x24 jam.

Meningkatkan waktu karantina menjadi selama 7x24 jam dari sebelumnya selama 3x24 jam, bagi WNA dan WNI yang melakukan perjalanan ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan di luar dari 11 negara tersebut.


6. Protokol Kesehatan Diperketat

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan meminta masyarakat tak panik dengan munculnya varian baru Covid-19 B.1.1.529 atau varian Omicron. Menurut dia, masyarakat hanya perlu waspada dan mengetatkan protokol kesehatan.

"Masyarakat tidak panik karena varian Omicron. Kita hanya perlu waspada dan berjaga-jaga dengan kembali mengetatkan penerapan protokol kesehatan yang sudah mulai terlihat abai ini," kata Luhut dikutip dari siaran persnya, Selasa (30/11/2021).

Dia mengajak masyarakat tetap taat protokol kesehatan, khususnya saat beraktivitas di luar rumah. Hal ini agar tak terjadi peningkatan kasus Covid-19 secara signifikan seperti pada bulan Juli lalu.

Adapun kasus varian Omicron telah menyebar di beberapa negara. Mulai dari, Afrika Selatan, Botswana, Jerman, Belgia, Inggris, Israel, Australia, dan Hongkong.

Pemerintah, kata Luhut telah mengambil langkah-langkah kebijakan yang telah diumumkan sebelumnya. Dia menyampaikan pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan setiap saat untuk meminimalisasi dampak dari masuknya varian baru Omicron.

 

Fikram Hakim

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya