Jokowi Lantik 7 Anggota Komisi Nasional Disabilitas, Ini Daftar Namanya

Tujuh anggota Komisi Nasional Disabilitas mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Jokowi. Mereka berjanji akan menjalankan tugas dengan sebaik mungkin.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 01 Des 2021, 15:41 WIB
Diterbitkan 01 Des 2021, 15:40 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi (Foto: Agus Suparto/Biro Sekretariat Kepresidenan)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi melantik tujuh anggota Komisi Nasional Disabilitas periode 2021-2026 di Istana Negara Jakarta, Rabu (1/12/2021). Adapun Dante Rigmalia ditunjuk menjadi Ketua Komisi Nasional Disabilitas.

Berdasarkan pantauan di Youtube Sekretariat Presiden, prosesi pelantikan dimulai pukul 14.55 WIB. Pelantikan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 M tahun 2021 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas.

"Masa jabatan keanggotaan Komisi Nasional Disabilitas adalah 5 tahun sejak pelantikan," kata Sekretaris Militer Presiden membacakan Keppres.

Setelah pembacaan Keppres, tujuh anggota Komisi Nasional Disabilitas mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Jokowi. Mereka berjanji akan menjalankan tugas dengan sebaik mungkin.

"Bahwa saya dalam melaksanakan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," ucap tujuh anggota Komisi Nasional Disabilitas bersama-sama di depan Jokowi.

Nama 7 Anggota

Berikut tujuh Anggota Komisi Nasional Disabilitas:

1. Dante Rigmalia sebagai Ketua Komisi Nasional Disabilitas merangkap Anggota

2. Deka Kurniawan sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota

3. Eka Prastama Widiyanta sebagai Anggota

4. Kikin Purnawirawan Tarigan Sibero sebagai Anggota

5. Fatimah Asri Mutmainah sebagai Anggota

6. Jonna Aman Damanik sebagai Anggota

7. Rahmita Maun Harahap sebagai Anggota

Komisi Nasional Disabilitas bersifat independen

Acara pelantikan dihadiri oleh Wapres Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Pelantikan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengeluarkan Perpres 68 tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas. Perpres tersebut menjelaskan Komisi Nasional Disabilitas adalah lembaga nonstruktural yang bersifat independen.

Kemudian dalam peraturan tersebut juga menjelaskan bahwa Komisi Nasional Disabilitas bertanggungjawab kepada Presiden. Komisi Nasional Disabilitas mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya