Liputan6.com, Jakarta Yayasan Az Zikra menolak permohonan panitia Persaudaraan Alumni (PA) 212, untuk menggelar reuni 212 di Masjid Az-Zikra, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Kamis, 2 Desember 2021 besok.
Hal tersebut disampaikan melalui surat Nomor 112/YAZ/SK/XII/2021 yang dikeluarkan langsung oleh Ketua Yayasan Az Zikra, H Khotib Kholil, pada Rabu (1/12/2021).
Surat tersebut ditujukan kepada ketua panitia penyelenggara reuni 212, H Eka Jaya, sebagai surat balasan atas permohonan izin tempat kepada Az Zikra pada 29 November 2021.
Advertisement
"Atas permintaan dari keluarga (Ummi Yuni Al Waly) ibunda dari almarhum Muhammad Ameer Azzikra, serta hasil musyawarah bersama antara Dewan Syariah, Dewan Pembina dan Dewan Pengawas Yayasan Az Zikra, maka diputuskan untuk sementara waktu Majelis Az Zikra tidak menerima kegiatan apapun yang diadakan oleh pihak eksternal," kata Khotib Kholil.
Dia juga mengatakan, pihak panitia 212 menerima dengan keputusan Yayasan Az Zikra tersebut.
"Kita bukan tidak ingin, tapi menghargai murobbi yang berduka. Kita juga sudah bicara dengan panitianya, mereka menerima dan mencari alternatif tempat lain," kata dia.Â
Â
Polda Tidak Berikan Izin
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menegaskan tidak akan memberikan izin kepada Persaudaraan Alumni 212 menyelenggarakan acara Reuni 212 tahun 2021 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pelaksanaan Reuni 212 tahun ini bakal digelar di dua tempat, yakni Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Pesantren Az Zikra Sentul, Bogor, Jawa Barat.
"Kami sebagai penanggung jawab keamanan di Ibu Kota tidak mengeluarkan izin reuni 212 apabila dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Zulpan saat konferensi pers, Rabu (1/12/2021).
Zulpan menerangkan, Polda Metro Jaya dalam hal ini sependapat dengan Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta. Bahwa Satgas Covid-19 tidak merekomendasikan kegiatan reuni tahunan tersebut.
Zulpan menjelaskan alasannya, kegiatan reuni tahunan PA 212 berpotensi menciptakan kerumunan di tengah situasi pandemi Covid-19.
"Kami sebagai penanggung jawab keamanan di Ibu Kota tidak mengeluarkan izin reuni 212 apabila dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya," kata Zulpan saat konferensi pers, Rabu (1/12/2021).
Zulpan menerangkan, Polda Metro Jaya dalam hal ini sependapat dengan Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta. Bahwa Satgas Covid-19 tidak merekomendasikan kegiatan reuni tahunan tersebut.
Zulpan menjelaskan alasannya, kegiatan reuni tahunan PA 212 berpotensi menciptakan kerumunan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Â
Reporter: Rasyid Ali
Sumber: Merdeka.com
Advertisement