Reuni 212 Tak Ada Izin, Polisi Ancam Pidanakan Peserta dan Penyelenggara

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut, kegiatan Reuni 212 tidak mengantongi izin.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 02 Des 2021, 10:15 WIB
Diterbitkan 02 Des 2021, 10:15 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (istimewa)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan. (Bachtiarudin Alam/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengancam menindak tegas massa yang menghadiri kegiatan Reuni 212 di Patung Kuda Wiwaha, Jakarta Pusat hari ini, Kamis (2/12/2021).

Zulpan menyebut, kegiatan reuni tidak mengantongi izin. Dia menyatakan, apabila ada kelompok tertentu yang tetap memaksa ingin melakukan kegiatan maka akan diberikan sanksi pidana.

"Itu sudah dikategorikan pelanggaran hukum," kata dia di Polda Metro Jaya, Kamis pagi.

Zulpan menyebut, pasal yang disangkakan adalah Pasal 212, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Saksi itu diberikan kepada semua orang yang terlibat kegiatan.

Zulpan menyatakan, kepolisian akan memeriksa pihak panitia penyelenggara sebagai orang yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

"Itu akan dikenakan sanksi pidana. Apalagi steering committee, panitia pelaksana penanggung jawab yang mengarahkan orang ke dana itu pasti ini lagi lebih dianggap bertanggung jawab," ujar dia.

Peserta Reuni 212 Mulai Berdatangan di Sekitar Patung Kuda

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyampaikan pagi ini sudah terpantau adanya beberapa massa aksi Reuni 212 yang datang di sekitar Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

"Sudah ada beberapa (massa yang datang), tetapi sudah kita imbau untuk kembali saja," kata Sambodo di Jakarta, Kamis (2/12/2021).

Sementara dikutip dari tayangan live chanel youtube @MimbarTube, terlihat sejumlah masa yang masih tertahan pinggir jalan, karena tak bisa mendekat ke titik kumpul di sekitaran wilayah Patung Kuda. 

Adapun masa Reuni 212 yang mayoritas mengenakan pakaian berwarna putih baik pria maupun wanita itu terlihat tertahan di sekitaran gedung Bank Indonesia, jalan MH. Thamrin, karena tak bisa melanjutkan perjalannya. Akibat penyekatan yang dilakukan personel polisi, dengan dipasangnya kawat berduri dan barrier berwarna oranye.

Penutupan Jalan

Kepolisian menutup ruas jalan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Monas mulai Kamis 2 Desember 2021 pukul 00.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB. Aturan ini diperuntukkan bagi kendaraan maupun orang yang akan melewati jalan di kawasan tersebut.

"Semua kawasan ini menjadi kawasan terbatas dan tidak boleh dimasuki oleh kendaraan apapun ya termasuk orang-orang apalagi," ujar dia.

Sambodo menerangkan, kendaraan dari arah Jalan MH Thamrin menuju ke Patung Kuda Arjuna Wiwaha akan dialihkan. Personel berjaga di Simpang Kebon Sirih.

"Kita belokkan ke kiri atau kanan, yang dari Abdul Muis kita luruskan sehingga tidak bisa ke arah Harmoni," ujar dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya