PN Jaktim Kembali Gelar Sidang Eks Sekretaris FPI Munarman Hari Ini, Rabu 8 Desember

Pada sidang nanti, eks Sekretaris FPI Munarman akan tetap dihadirkan secara online seperti sidang pekan kemarin.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Des 2021, 06:03 WIB
Diterbitkan 08 Des 2021, 06:03 WIB
FOTO: FPI Bantah Tudingan Penyerangan Terhadap Polisi
Sekretaris Umum FPI Munarman (kanan) memberikan keterangan terkait aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI di Petamburan III, Jakarta, Senin (7/12/2020). Polisi menembak mati enam orang yang mengawal rombongan Rizieq Shihab. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur bakal kembali melanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa Munarwan, eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) dengan agenda pembacaan dakwaan, hari ini Rabu (8/12/2021).

"Sidang besok (hari ini) akan berlangsung pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Selasa 7 Desember 2021.

Adapun sidang nanti, kata Alex, Munarman akan tetap dihadirkan secara online seperti sidang pekan kemarin. Walaupun, sebelumnya Munarman bersama kuasa hukumnya sudah meminta untuk sidang digelar secara offline.

"Masih online untuk sidang besok," kata Alex.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memutuskan menunda sidang agenda pembacaan dakwaan kasus dugaan terorisme atas terdakwa Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Rabu (8/12/2021) pekan depan.

"Untuk perkara ini kita tutup, dan permohonan akan kita jadikan penetapan insyallah kita akan bacakan hari Rabu," kata ketua majelis hakim melalui pengeras suara yang terpasang di loby Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).

Penundaan sidang kali ini diambil majelis hakim untuk mempertimbangkan keberatan dari terdakwa Munarman atas persidangan yang berlangsung secara online. Dimana dia bersama kuasa hukumnya turut meminta untuk sidang digelar secara offline.

Atas hal itu, Majelis Hakim meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Munarman secara langsung pada pekan depan, untuk kemudian majelis hakim langsung menunda persidangan.

"Baik sidang berikutnya insyallah akan kita buka kembali pada Rabu 8 Desember 2021, kepada penuntut umum diperintahkan menghadirkan terdakwa pada waktu yang sudah ditetapkan, kemudian soal berita acara silakan dilakukan permintaan berita acara. Sidang selesai dan ditutup," ujar hakim.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

Persoalkan Sidang Online

Untuk diketahui, Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman sempat mempersoalkan persidangan yang digelar secara online. Padahal, dia mengklaim jika seharusnya sidang digelar secara offline sebagaimana penetapan persidangan.

"Di dalam penetapan saya baca ini penetapannya penetapan offline, sidang normal artinya," kata Munarman melalui sambungan video saat sidang di PN Jakarta Timur, Rabu (1/12).

Karena tidak ada penegasan secara tertulis terkait penetapan sidang secara online, Munarman pun mengaitkan dengan penetapan pada sidang Habib Rizieq Syihab yang turut turtulis digelar secara online dalam penetapannya.

"Ini sebagai salah satu contoh dalam penetapan sama PN Jakarta Timur nomor 221, yaitu menetapkan persidangan atas nama M Rizieq Shihab yang dilaksanakan di PN Jakarta Timur dilakukan secara elektronik, ditegaskan di sini," sebutnya.

Alhasil saat sidang, Munarman tetap ngotot untuk sidang terhadap dirinya digelar secara offline atau langsung. Karena dia menganggap hal tersebut adalah haknya selaku terdakwa.

"Karena saya sudah berkali kali hak saya dipenuhi. Maka saya mohon dengan sangat kepada majelis hakim untuk persidangan dilakukan secara offline atau secara langsung," tegasnya.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya