Liputan6.com, Jakarta Kuasa Hukum Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya berharap sidang perdana terhadap kliennya bisa dilakukan langsung atau tidak secara daring atau online.
Menurut dia, jika sidang digelar secara langsung atau offline, maka setelah pembacaan dakwaan, Munarman akan menyampaikan nota keberatannya.
Advertisement
Baca Juga
"Harapan kita itu sidang offline, maka setelah pembacaan dakwaan bakal ada eksepsi dari beliau (Munarman)," kata Aziz saat ditemui wartawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (1/12/2021).
Dia menuturkan, sidang secara langsung juga bukan hanya keinginan Munarman tapi juga permintaan kuasa hukumnya, yang nantinya dituangkan dalam eksepsi.
"Untuk kita mungkin kita lihat situasinya yang jelas kita sesuai Undang-undang sebagaimana penetapan dari pengadilan sidangnya untuk offline," jelas Aziz.
"Kalau dari kita (kuasa hukum) bisa pekan depan, kalau dari Munarman langsung setelah dakwaan jika offline," tambahnya.
Sementara, lanjut Aziz, Munarman sendiri disebutnya dibela oleh sekitar 20 kuasa hukum.
"Banyak sih, dari Palembang dan Jakarta, jumlahnya sekitar 20-an," jelas dia.
Â
300 Personel Amankan Sidang
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan menyampaikan, sidang perdana kali ini turut melibatkan sekitar 300 personel gabungan dari TNI, Polri, Dishub, dan Satpol PP yang berjaga di sekitar lokasi baik di luar pengadilan maupun di dalam.
"Kita sudah melakukan apel pengecekan baik lokasi maupun personel baik perlengkapannya. Ada sekitar 300 personel dari gabungan Polda, dan Polres, TNI, Satpol PP dan Dishub," kata Erwin di lokasi pengadilan.
Â
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka.com
Advertisement