Hakim Kabulkan Permohonan Munarman untuk Sidang Secara Offline

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan permohonan mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman untuk dihadirkan secara langsung dalam sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Des 2021, 10:24 WIB
Diterbitkan 08 Des 2021, 10:23 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan permohonan mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman untuk dihadirkan secara langsung dalam sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan permohonan mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman untuk dihadirkan secara langsung dalam sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan permintaan mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman untuk dihadirkan secara langsung dalam sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme.

Dengan begitu, sidang berikutnya akan dilakukan secara offline di ruang sidang, di PN Jakarta Timur.

"Mengabulkan permohonan kuasa hukum terdakwa dan terdakwa, memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

Permohonan itu dikabulkan majelis hakim, dengan beberapa pertimbangan seperti gangguan jaringan jika persidangan digelar secara online.

"Menimbang bahwa berdasarkan permohonan penuntut umum menghadirkan terdakwa online, menimbang pihak terdakwa sudah ajukan permohonan perihal permohonan sidang offline untuk menghadirkan Terdakwa Munarman," katanya.

 

Komitmen Terapkan Prokes

Permohonan itu, kata hakim, juga turut disertakan komitmen Munarman dan kuasa hukumnya untuk menerapkan protokol kesehatan selama proses persidangan.

"Bahwa permohonan itu berjanji akan ikuti prokes. Menimbang bahwa Majelis Hakim memungkinkan sidang online tidak bisa lancar mengingat sinyal, maka sidang offline terdakwa dapat dikabulkan," ucap hakim.

Sementara sidang hari ini dimulai sekitar pukul 09.25 Wib, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan kepada Munarman. Sidang hari ini masih dilakukan secara online dari Rumah Tahanan (Rutan) Narkotika Polda Metro Jaya.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya