Demo Buruh Selesai, Jalan di Kawasan Monas dan Patung Kuda Dibuka Lagi

Ruas jalan di kawasan Monas dan Bundaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat sempat ditutup karena ada aksi demo buruh.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Des 2021, 18:02 WIB
Diterbitkan 08 Des 2021, 17:57 WIB
Ruas jalan di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Monas
Ruas jalan di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha dan Monas, Jakarta Pusat telah dibuka kembali setelah aksi demo buruh di depan Gedung MK usai. (Liputan6.com/Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Aksi demo yang dilakukan massa buruh di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat sudah selesai. Ruas jalan di kawasan Monas dan Patung Kuda Arjuna Wiwaha yang semula ditutup, kini sudah dibuka lagi.

Pantauan Liputan6.com, Rabu (8/12/2021) sore ini pukul 17.00 WIB, ruas Jalan Medan Merdeka sudah tidak ada penjagaan barikade polisi. Kendaraan umum pun sudah dapat melintas dengan normal.

Pemandangan ini berbeda dengan pagi hingga siang hari tadi. Sebab diketahui, hari ini terjadi aksi demo buruh yang menentang kenaikan upah tahun 2022 karena dihitung dengan skema aturan beleid Cipta Kerja yang sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Saat melakukan mediasi dengan MK, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Abdul Gani mempertanyakan, bagaimana PP No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja masih diterapkan para kepala daerah untuk menentukan upah minimum wilayahnya.

"Mahkamah Konstitusi (MK) harus menjelaskan kepada publik bagaimana sesungguhnya aturan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut diimplementasi. MK sudah berjanji ke kami untuk segera menyampaikan menyelesaikan multitafsir putusannya ke masyarakat," kata Gani di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/12/2021).


Aturan Pengupahan Multitafsir

Aksi Demo Buruh di Patung Kuda
Pengunjuk rasa dari berbagai elemen buruh berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Rabu (8/12/2021). Dalam aksinya tersebut mereka meminta pemerintah dan DPR mencabut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (merdeka.com/Imam Buhori)

Menurut Gani, multitafsir dimaknai berbeda oleh sejumlah pakar hukum. Sebagian dari mereka mengatakan, masalah upah masuk kedalam hal strategis dalam beleid cipta kerja yang implementasinya harus ditangguhkan. Namun sebagian lagi tidak berkata sama.

"Jadi kami kembalikan ke MK maksud dari amarnya ini seperti apa? (berkaku atau tidak)," jelas Gani memandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya