Said Iqbal: Kenaikan Upah Buruh di Jakarta Lebih Rendah dari Ongkos Masuk Toilet

"Bagaiman mungkin di Jakarta upah naiknya Rp 37 ribu sebulan? dibagi 30 hari Rp 1.250. Kita naik upahnya sehari, ke toilet aja nombok," kata Said Iqbal.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 08 Des 2021, 16:37 WIB
Diterbitkan 08 Des 2021, 16:36 WIB
Aksi Ratusan Buruh Tolak UU Cipta Kerja
Presiden KSPI Said Iqbal saat berorasi di depan para buruh di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/11/2020). Massa buruh dari berbagai serikat pekerja tersebut menggelar demo terkait penolakan pengesahan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja dan upah minimum 2021. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengkritik kenaikan upah buruh di Provinsi DKI Jakarta yang dinilainya tidak lebih tinggi dari ongkos masuk toilet umum. Diketahui, Gubernur DKI Anies sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp. 4.453.935,536 yang artinya hanya naik sebesar Rp 37 ribu.

"Bagaiman mungkin di Jakarta upah naiknya Rp 37 ribu sebulan? dibagi 30 hari Rp 1.250. Kita naik upahnya sehari, ke toilet aja nombok. Ke toilet kan Rp 2 ribu. Setengah harga toilet," kritik Said saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Rabu (8/12/2021).

Said heran, mengapa Jakarta yang menjadi para meter kota lainnya memiliki kenaikan yang begitu rendah. Bahkan, tidak sampai 1 persen dari besaran upah sebelumnya. Padahal, jika melihat Indonesia dalam deretan negara G-20, Indonesia masuk negara terkaya ketujuh setelah Prancis dan Inggris.

"Indonesia negara G-20, negara terkaya nomer 7. Naik upahnya sehari setengah harga toilet. Itu kita persoalkan," tegas Said.

Dalam penjelasan yang disampaikan Anies beberapa waktu lalu, kenaikan upah buruh di DKI untuk 2022 bukan tanpa sebab. Anies mengacu tata aturan penghitungan upah berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Tunggu Aksi Gubernur

Kendati saat ini, beleid cipta kerja sudah divonis Mahkamah Konstitusi cacat formil. Sehingga, kelompok buruh mempertanyakan apakah aturan penghitungan masih menggunakan beleid cipta kerja atau tidak.

"Harapan kami, gubernur harus punya keberanian, PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (turunan dari Beleid Cipta Kerja) yang jadi rujukan penentuan upah minimum kabupaten/kota jelas strategis. Karenanya tidak usah dipakai jadi silakan Gubernur tak usah nunggu pemerintah pusat karena keputusan MK itu mengikat," Said menandasi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya