Syarat Perjalanan Saat Nataru: Wajib Swab Antigen dan Vaksin Dosis Lengkap

Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah menggunakan transportasi umum saat periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022 harus memenuhi sejumlah persyaratan.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 10 Des 2021, 11:43 WIB
Diterbitkan 10 Des 2021, 11:36 WIB
PPKM Level 3 Bakal Diterapkan Saat Libur Nataru
Penumpang tengah berjalan di ruang keberangkatan di Terminal 3 Bandara Soetta, Tangerang, Banten, Selasa (23/11/2021). Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate mengatakan sosialisasi penerapan PPKM Level 3 pada periode Nataru ini disampaikan lebih awal. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah menggunakan transportasi umum saat periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Mulai dari wajib vaksin dosis kedua dan test swab antigen.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Aturan ini diteken Tito pada 9 Desember 2021

"Masyarakat yang melakukan perjalanan keluar daerah, memenuhi persyaratan perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum: wajib 2 (dua) kali vaksin dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam," demikian bunyi Inmendagri sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinannya, Jumat (10/12/2021).

Tito mengatakan pelaku perjalanan harus mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Adapun untuk orang yang yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.

"Syarat perjalanan jarak jauh yang menggunakan alat transportasi umum secara teknis diatur lebih lanjut oleh Satgas Penanganan Covid-19 Nasional," bunyi Inmendagri.

Jika ditemukan pelaku perjalanan yang positif Covid-19, maka mereka harus melakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan pemerintah untuk mencegah adanya penularan. Waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.

 

Berlaku

Aturan ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Saat aturan ini mulai berlaku, maka Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Dalam instruksinya, Tito meminta seluruh jajaran pemerintah daerah, termasuk Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam:

1. Mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat; dan

2. Mencegah dan mengatasi aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan (pusat perbelanjaan dan restoran), tempat wisata,dan fasilitas ibadah, selama periode Libur Nataru.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya