Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kesehatan melakukan finalisasi teknis pelaksanaan vaksinasi Covid-19Â untuk anak usia 6 sampai 11 tahun. Penyusunan teknis ini diperkirakan baru selesai pekan depan.
"Minggu depan mulai sosialisasi," kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi kepada merdeka.com, Sabtu (11/12/2021).
Menurut Nadia, Kementerian Kesehatan sudah meminta masukan dari organisasi terkait soal mekanisme vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6 sampai 11 tahun. Seperti Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Advertisement
"Sudah minta masukan, sekarang finalisasi keseluruhan," ujarnya.
Pemerintah pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 meminta daerah melakukan vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6 sampai 11 tahun mulai 24 Desember 2021.
Namun, dengan ketentuan vaksinasi Covid-19 dosis pertama pada masyarakat umum di daerah tersebut sudah mencapai minimal 70 persen. Kemudian, vaksinasi Covid-19 pada kelompok lanjut usia minimal 60 persen.
Nadia mengatakan vaksinasi Covid-19 pada anak 6 sampai 11 tahun akan memperhatikan kondisi kesehatan. Selain itu, faktor komorbid atau penyakit penyerta anak menjadi perhatian khusus karena sangat berisiko.
Untuk dosis dan rentang waktu vaksin, berdasarkan masukan IDAI sebanyak 0,5 ml dengan jarak penyuntikan pertama ke kedua selama empat minggu. Dosis dan rentang waktu vaksin ini sama seperti orang dewasa. "Jadi, artinya kalau 2 kali dan dosisnya sama dengan dewasa sasarannya 26 juta, berarti kita minimal butuh vaksin 50 juta harus kita upayakan untuk bisa menambah stok vaksin kita saat ini," katanya, Selasa (9/11/2021).
Nadia menjelaskan, prosedur pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada anak 6 sampai 11 tahun sama seperti dewasa yakni menggunakan nomor induk kependudukan (NIK). Dia mengajak para orang tua mulai mengecek NIK anaknya masing-masing sebelum vaksinasi dimulai.
"Kalau belum ada (NIK), silakan datang ke kecamatan atau kelurahan setempat untuk menanyakan NIK dari anak kita," tutur Nadia.
Libatkan Sekolah
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada anak 6 sampai 11 tahun akan melibatkan sekolah. Pelibatan sekolah disebabkan anak dalam rentang usia tersebut umumnya berada pada jenjang pendidikan sekolah dasar (SD).
"Kita juga tahu, imunisasi anak sekolah itu kan sering kita lakukan setiap tahunnya dan itu bekerja sama dengan sekolah-sekolah. Jadi nanti kita menggunakan mekanisme ini," ujarnya. Berdasarkan masukan IDAI dan ITAGI, vaksinasi Covid-19 pada anak memang sebaiknya di sekolah. Anak-anak yang mengikuti vaksinasi di sekolah cenderung berani dan tetap ceria karena melihat teman-temannya.
Selain melibatkan sekolah, pemerintah akan bekerja sama dengan dinas sosial untuk memberikan vaksinasi Covid-19 pada anak 6 sampai 11 tahun di luar pendidikan formal. Misalnya untuk anak jalanan.
Sementara vaksinasi Covid-19 pada anak usia 6 sampai 11 tahun penyandang disabilitas, pemerintah akan menggandeng Sekolah Luar Biasa (SLB) maupun komunitasnya.
Â
Advertisement