Perjalanan Jarak Jauh Selama Nataru, Anak Usia di Bawah 12 Tahun Wajib Tes PCR

Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap dua dosis.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 13 Des 2021, 20:05 WIB
Diterbitkan 13 Des 2021, 20:05 WIB
Anak Usia Dibawah 12 Tahun Diperbolehkan Kembali Naik KA Jarak Jauh
Calon penumpang bersama anaknya menunggu di Stasiun Senen, Jakarta, Sabtu (23/10/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali memperbolehkan anak-anak usia di bawah 12 tahun naik KA Jarak jauh mulai 22 Oktober 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mewajibkan anak usia di bawah 12 tahun yang hendak melalukan perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi apa pun wajib menunjukkan hasil tes PCR Covid-19 maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini berlaku selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Hal ini tertuang dalam Adendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Pelaku perjalanan jarak jauh usia di bawah 12 tahun dengan seluruh moda transportasi diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi," jelas Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto dikutip dari surat edaran, Senin (13/12/2021).

Selain itu, pemerintah membatasi pelaku perjalanan usia di atas 17 tahun yang belum divaksin Covid-19 karena alasan medis dan belum menerima vaksin dosis kedua. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap dua dosis.

Kemudian, menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan. Adapun ketentuan ini dikecualikan untuk:

1. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.

2. Moda transportasi perintis termasuk wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas.

 

Berlaku Selama Nataru

Aturan ini ditandatangani pada 11 Desember 2021. Peraturan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 dan 2 Januari 2022.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya