Sidang Dugaan Terorisme Munarman Dilanjutkan 22 Desember 2021

Majelis hakim mengagendakan pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan baik dari Munarman maupun tim kuasa hukumnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Des 2021, 23:01 WIB
Diterbitkan 15 Des 2021, 23:01 WIB
FOTO: FPI Bantah Tudingan Penyerangan Terhadap Polisi
Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan terkait aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI di Petamburan III, Jakarta, Senin (7/12/2020). Munarman menegaskan, tidak ada insiden tembak menembak antara Laskar FPI dan polisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan melanjutkan sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme atas terdakwa mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman pada Rabu 22 Desember 2021.

"Sidang kita anggap selesai, insyaallah akan kita buka kembali pada hari Rabu 22 desember 2021," kata hakim ketua seraya menyudahi sidang pada Rabu (15/12/2021).

Majelis hakim mengagendakan pembacaan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan baik dari Munarman maupun tim kuasa hukumnya dalam dugaan terorisme itu.

"Baik untuk sidang pekan depan, diberikan kesempatan untuk penuntut umum mengajukan tanggapannya," tutur hakim.

Sementara itu, dalam sidang hari ini, Munarman turut dihadirkan langsung di ruang persidangan untuk membacakan eksepsi atas dakwaan JPU, beserta eksepsi tim kuasa hukum.

Nota Keberatan Munarman

Dalam pokok keberatannya itu, Munarman turut memohon agar majelis hakim membatalkan dakwaannya dan dibebaskan dengan keputusan melalui putusan sela.

"Saya memohon agar yang mulai majelis hakim berkenan memeriksa, mengadili, dan menjatuhkah putusan sela," kata Munarman.

Dalam poin pokok eksepsi tersebut, Munarman memohon agar majelis hakim menerima seluruh nota keberatannya serta menyatakan penangkapan dirinya tidak sah secara hukum.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum agar melepaskan saya, dan menyatakan penyitaan barbuk yang dilakukan tanpa surat izin ketua Pengadilan Negeri (PN) tidak sah sehingga barang bukti tidak bisa digunakan menjadi barang bukti perkara ini," sebut dia.

Termasuk, mendesak dikembalikannya seluruh barang bukti yang disita dari kediamannya. Dia juga menyoroti soal dakwaan jaksa yang tidak sesuai dengan asas pada Pasal 1 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beleid itu menyebut suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.

"Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum tak cermat atau tak jelas. Menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum. Menyatakan PN Jaktim tak bisa adili perkara ini," sebutnya.

"Memulihkan harkat martabat saya di masyarakat atau kalau hakim memiliki putusan lain, maka memohon putusan seadil-adilnya," tambahnya.

 

Dakwaan Munarman

Sebelumnya, Munarman didakwa ikut serta terlibat di berbagai tempat, dalam beberapa agenda merencakan dan menggerakkan orang untuk aktivitas terorisme yang terafiliasi Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Hal itu sebagaimana tertuang dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Rabu (8/12/2021).

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasa," kata JPU saat bacakan dakwan.

Jaksa menyebut keterlibatan Munarman dalam tindakan terorisme, karena ikut menghadiri sejumlah agenda pembaitan kepada ISIS di Kota Makassar, Sulawesi Selatan; Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Di mana, agenda yang dihadiri Munarman dimaksudkan untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal.

"Dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," ujar jaksa.

Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya