Bantah Dakwaan Jaksa, Ini Penjelasan Munarman Soal Baiat ke ISIS

Munarman menilai tak masuk akal dakwaan jaksa yang menyebut dirinya turut terlibat dalam acara baiat ke ISIS.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Des 2021, 17:46 WIB
Diterbitkan 15 Des 2021, 17:46 WIB
FOTO: FPI Bantah Tudingan Penyerangan Terhadap Polisi
Sekretaris Umum FPI Munarman memberikan keterangan terkait aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI di Petamburan III, Jakarta, Senin (7/12/2020). Munarman membantah adanya aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Didakwa turut terlibat dalam acara baiat kepada kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) pimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi, terdakwa Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman membantah hal tersebut bukan suatu pelanggaran hukum.

Argumen itu disampaikan Munarman, terkait dakwaan JPU yang menyebut Munarman terlibat dengan menghadiri acara baiat kepada ISIS pada 6 Juli 2014 di Gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

"Kehadiran saya dalam acara diskusi publik di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat tahun 2014, adalah suatu yang tidak melanggar hukum," kata Munarman dalam eksepsi saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Padahal, Munarman mengaku kehadirannya dalam acara tersebut, hanya karena diundang untuk mengikuti seminar tanpa ada motif lain, termasuk soal rencana terlibat dalam aksi terorisme.

"Maka saya hadir saja, apalagi kebetulan UIN Syarif Hidayatullah adalah salah satu jalur saya dalam pulang pergi dari rumah saya yang disekitar UIN Syarif hidayatullah," kata Munarman.

Terlebih, Munarman menilai jika kegiatan di UIN itu tidak melanggar hukum. Pasalnya, kegiatan yang disebut turut berbaiat kepada ISIS itu belum ada kekuatan hukum mengikat, dimana kelompok tersebut belum dinyatakan dilarang.

Karena kegiatan yang dihadirinya pada 6 Juli tahun 2014, sementara dalam surat dakwaan penuntut umum, pada halaman 42, tertulis Resolusi PBB tentang ISIS tanggal 15 Agustus 2014, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Oktober 2014, serta Surat Republik Arab Suriah pada tanggal 3 September 2014.

"Bagaimana mungkin secara hukum peristiwa yang terjadi sebelum ada ketentuan hukumnya dipaksakan dan dikualifikasi seolah-olah sebagai perbuatan pidana," katanya.

Selain itu, dia juga menjelaskan soal kedatangannya pada acara seminar di Markas FPI Makassar. Munarman menyebut dia hanya menjadi pembicara pada acara itu karena undangan panitia.

"Kehadiran saya pada acara seminar dan diskusi tanggal 24 dan 25 Januari 2015 di Kota Makassar, baik di Markas FPI maupun di Pondok Pesantren adalah murni karena undangan dari pihak panitia," katanya.

Munarman juga mengklaim dirinya tidak pernah berhubungan dalam konteks di luar keperluan seminar, baik sebelum maupun sesudah acara seminar, termasuk mengenal penyelenggara.

"Saya juga tidak pernah mengenal pemilik Pondok Pesantren sebelumnya, dan saya tidak pernah berkomunikasi atau berinteraksi dengan pemilik Pondok Pesantren atau kelompoknya pasca seminar tanggal 25 Januari 2015 tersebut," tuturnya.

"Begitu juga dalam peristiwa seminar di kota Medan, saya hadir karena diundang sebagai narasumber yang memang sudah sejak tahun 90-an salah satu kegiatan saya adalah sebagai narasumber di berbagai seminar dan diskusi publik dari seluruh kalangan dan kelompok masyarakat, tidak terbatas hanya pada satu kelompok saja," tambahnya.

Alhasil, Munarman menilai dakwaan jaksa tidak masuk akal karena dia merasa jika dalam rangkaian acara yang ada dalam surat dakwaan jaksa hanya sebagai pembicara dan tidak melanggar hukum.

"Sungguh bagi saya tuduhan ini adalah tidak masuk akal dan di luar nalar yang sehat. Bagaimana bisa dikaitkan? Di luar konteks seminar, saya tidak pernah berbicara, berkomunikasi atau bentuk interaksi lainnya dengan kelompok yang dituduh terlibat terorisme tersebut," sebutnya.

"Bahwa apa yang saya sampaikan pada kegiatan diskusi publik dan seminar, baik di Makassar maupun di Medan adalah merupakan hasil analisis berdasarkan dokumen yang valid dan kebebasan menyatakan pendapat serta menyampaikan informasi," tambahnya.

 

** #IngatPesanIbu 

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua

JPU Sebut Munarman Berbaiat Ke ISIS

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap jika Terdakwa Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman diduga telah berbaiat kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku pimpinan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Jaksa menyampaikan jika aksi baiat Munarman dilakukan pada acara Forum Aksi Soslidaritas Islam (FAKSI), yang dihelat gedung UIN Syarif hHdyaatulloh, Ciputat, Tangerang Selatan pada 6 juni 2014. Bersamaan dengan kemunculan organisasi ISIS di tahun yang sama.

"Berawal munculnya ISIS di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi maka sejak saat itu banyak masyakarata di berbagai negara melalukak baiat atau sumpah setia bersedia bergabung ISIS," sebut jaksa dalam dakwaanya, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12).

"Kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS atau Daulah Islamiyah serta sumpah setia kepada amir atau pimpinan ISIS yaitu Syekh Abu Bakar Al Baghdadi Baiat dengan tema menyambut lahirnya peradaban Islamiyah Darul Khilafah," tambahnya.

Adapun kegiatan dukungan terhadap ISIS dan baiat sumpah setia kepada Syaikh Abu Bakar Al Baghdadi selaku Amir atau Pimpinan ISIS di UIN Syarif Hidayatullah yang diikuti Munarman bersama tokoh lainnya.

"Terdakwa (Munarman) bersama dengan sekitar ratusan oranh lainnya antara lain, saksi Koswara Alias Abu Hanifah alias Abu Kembar, saksi Abu Wahid, aksi Agung Fimansyah, saksi Hendra Minarto alias Babeh, saksi Hendro Fernando alias Edo, dan saksi Armei," sebutnya.

Sementara, acara pembaitan tersebut, kata Jaksa, dipimpin langsung oleh Ustad Syamsul Hadi yang masih belum tertangkap sampai dengan saat ini dengan memakai dua bahasa Arab dan Indonesia yang turut diucapkan terdakwa Munarman.

"Dengan cara Ustad Syamsul Hadi meminta seluruh peserta untuk berdiri dan mengangkat tangan kanan sambil mengucapkan kalimat baiat menggunakan Bahasa Arab dan Bahasa Indonesia dan Kemudian diikuti peserta termasuk terdakwa," ujarnya

"Dengan kalimat 'saya berbaiat kepada khalifah Muslimin Syaikh Abu Bakar Al Baghdadi untuk mendengar dan taat baik dalam kondisi susah maupun senang. Serta tidak akan merebut kekuasaan darinya kecuali melihat kekafiran yang nyata," ucap jaksa sembari tiru kalimat baiat.

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com -

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya