Pengacara: Dakwaan Dipaksakan untuk Menteroriskan Munarman

Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menilai bahwa perkara tindak pidana terorisme yang menjerat kliennya merupakan proses kriminalisasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Des 2021, 22:39 WIB
Diterbitkan 15 Des 2021, 22:38 WIB
FOTO: FPI Bantah Tudingan Penyerangan Terhadap Polisi
Sekretaris Umum FPI Munarman (kanan) memberikan keterangan terkait aksi penyerangan terhadap polisi oleh Laskar FPI di Petamburan III, Jakarta, Senin (7/12/2020). Polisi menembak mati enam orang yang mengawal rombongan Rizieq Shihab. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menilai bahwa perkara tindak pidana terorisme yang menjerat kliennya merupakan proses kriminalisasi. Dia menilai, dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan tak cermat.

"Dakwaan tidak cermat tidak jelas dan tidak lengkap," kata Aziz saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Salah satu poin yang dianggap Aziz tidak cermat dan keliru yakni, terkait dakwaan jaksa yang menilai menyebut Munarman ikut dalam proses pembaiatan kelompok teroris Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) pimpinan Abu Bakar Al-Baghdadi di beberapa tempat.

"Pak Munarman menyampaikan pada seminar-seminar yang dituduhkan pada beliau itu yang disampaikan adalah bahwa kewaspadaan terhadap ISIS itu sendiri. Jadi malah bukan dukungan terhadap ISIS," ungkap Aziz.

Sehingga, Aziz menilai dakwaan mengenai keterlibatan Munarman dalam merencanakan serta mengajak orang untuk aktivitas terorisme yang terafiliasi dengan kelompok teroris, terkesan dipaksakan.

"Artinya ini memang cenderung kita duga dipaksakan untuk memang menteroriskan Pak Munarman. Itu hasil kesimpulan dari tim penasihat hukum yang bisa saya sampaikan," ucap Aziz.

"Kita minta dakwaan ini dibatalkan, kemudian juga beliau dibebaskan dan juga dibebaskan dari segala tuntutan hukum," tambah dia.

Bantahan Munarman

Sementara saat sidang tadi, Munarman dalam nota keberatan atau eksepsinya juga membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait keterlibatan dalam pembaiatan ISIS. Seperti saat acara pada 6 Juli 2014 di Gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan.

"Kehadiran saya dalam acara diskusi publik di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat tahun 2014, adalah suatu yang tidak melanggar hukum," kata Munarman saat membacakan eksepsi di sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021).

Padahal, Munarman mengaku kehadirnya dalam acara tersebut, hanya karena diundang untuk mengikuti seminar tanpa ada motif lain, termasuk soal rencana terlibat dalam aksi terorisme.

"Maka saya hadir saja, apalagi kebetulan UIN Syarif Hidayatullah adalah salah satu jalur saya dalam pulang pergi dari rumah saya yang di sekitar UIN Syarif Hidayatullah," kata Munarman.

Dia pun menilai, kegiatan di UIN itu tidak melanggar hukum. Pasalnya, kegiatan yang disebut turut berbaiat kepada ISIS itu belum ada kekuatan hukum mengikat, di mana kelompok tersebut belum dinyatakan dilarang.

Karena kegiatan yang dihadirinya pada 6 Juli tahun 2014, sementara dalam surat dakwaan penuntut umum, pada halaman 42, tertulis Resolusi PBB tentang ISIS tanggal 15 Agustus 2014, Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 11 Oktober 2014, serta Surat Republik Arab Suriah pada tanggal 3 September 2014.

"Bagaimana mungkin secara hukum peristiwa yang terjadi sebelum ada ketentuan hukumnya dipaksakan dan dikualifikasi seolah-olah sebagai perbuatan pidana," kata dia.

 

Dakwaan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman diduga telah berbaiat kepada Abu Bakar al-Baghdadi selaku pimpinan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), sebagaimana tertuang dalam dakwaan.

Jaksa menyampaikan, aksi baiat Munarman dilakukan pada acara Forum Aksi Soslidaritas Islam (FAKSI), yang dihelat gedung UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan pada 6 Juni 2014. Bersamaan dengan kemunculan organisasi ISIS di tahun yang sama.

"Berawal munculnya ISIS di Suriah sekitar awal 2014 yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi maka sejak saat itu banyak masyakarat di berbagai negara melakukan baiat atau sumpah setia bersedia bergabung ISIS," sebut jaksa dalam dakwaanya, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (8/12/2021).

"Kegiatan pemberian dukungan kepada ISIS atau Daulah Islamiyah serta sumpah setia kepada amir atau pimpinan ISIS yaitu Syekh Abu Bakar Al Baghdadi Baiat dengan tema menyambut lahirnya peradaban Islamiyah Darul Khilafah," tambahnya.

Adapun kegiatan dukungan terhadap ISIS dan baiat sumpah setia kepada Syaikh Abu Bakar Al Baghdadi selaku Amir atau Pimpinan ISIS di UIN Syarif Hidayatullah yang diikuti Munarman bersama tokoh lainnya.

"Terdakwa (Munarman) bersama dengan sekitar ratusan orang lainnya antara lain, saksi Koswara Alias Abu Hanifah alias Abu Kembar, saksi Abu Wahid, aksi Agung Fimansyah, saksi Hendra Minarto alias Babeh, saksi Hendro Fernando alias Edo, dan saksi Armei," sebutnya.

Adapun acara pembaitan tersebut, kata Jaksa, dipimpin langsung oleh Ustad Syamsul Hadi yang masih belum tertangkap sampai dengan saat ini dengan memakai dua bahasa Arab dan Indonesia yang turut diucapkan terdakwa Munarman.

"Dengan cara Ustad Syamsul Hadi meminta seluruh peserta untuk berdiri dan mengangkat tangan kanan sambil mengucapkan kalimat baiat menggunakan Bahasa Arab dan Bahasa Indonesia dan Kemudian diikuti peserta termasuk terdakwa," ujar jaksa.

"Dengan kalimat 'saya berbaiat kepada khalifah Muslimin Syaikh Abu Bakar Al Baghdadi untuk mendengar dan taat baik dalam kondisi susah maupun senang. Serta tidak akan merebut kekuasaan darinya kecuali melihat kekafiran yang nyata," ucap jaksa sembari tiru kalimat baiat.

Atas hal itu Munarman didakwa dengan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

 

 

Reporter: Bachtiarudin Alam

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya