Liputan6.com, Jakarta Di era serba digital saat ini, autentikasi data, integritas data, dan anti penyangkalan menjadi kebutuhan krusial dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik pemerintah. Hal tersebut dapat dicapai melalui pemanfaatan Sertifikat Elektronik untuk Tanda Tangan Elektronik. Pemanfaatan Sertifikat Elektronik merupakan salah satu wujud implementasi keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau E-Government yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018.
Dalam rangka mendukung transformasi digital Indonesia dan keamanan E-Government, BSSN menyediakan layanan Sertifikat Elektronik bagi penyelenggara Sistem Elektronik yang pemanfaatannya berubah meningkat sangat signifikan dengan adanya pandemi Covid 19 melalui kebijakan Work From Home (WFH).
Baca Juga
Transaksi Tanda Tangan Elektronik Capai 500 Ribu per Hari
Advertisement
Rata-rata 4.000 Sertifikat Elektronik diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN setiap bulannya. Per Tanggal 16 Desember 2021, BSrE telah menerbitkan 176.685 Sertifikat Elektronik. Selain itu, tercatat ada 550 aplikasi atau Sistem Elektronik di berbagai Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah serta BUMN telah terintegrasi dengan sistem BSrE BSSN. Saat ini, transaksi Tanda Tangan Elektronik mencapai lebih dari 500 ribu transaksi per hari.
Kepala BSSN RI Hinsa Siburian mengatakan, penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau E-Government diyakini dapat mewujudkan Smart Governance.
Pemanfaatan Sertifikat Elektronik telah terbukti efektif meningkatkan kecepatan dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dengan tetap memenuhi aspek keamanan. Pemanfaatan Sertifikat Elektronik diantaranya telah mampu mempercepat penyelesaian pelayanan kependudukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Dinas Dukcapil Pemerintah Daerah untuk pengurusan Akta Kelahiran, Akta Kematian, dan Kartu Keluarga dengan waktu hanya 30 menit.
Kemudian di bidang pelayanan pengajuan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) oleh Kementerian Hukum dan HAM, pendaftaran HKI yang pada awalnya memakan waktu 3 bulan sekarang menjadi real time atau hanya butuh waktu 1 hari; di bidang pelayanan registrasi pangan olahan risiko rendah dan sangat rendah oleh BPOM dari 10 hari kerja menjadi 5 hari kerja; dan di bidang pelayanan pembelian rumah KPR melalui Lembaga Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan, Kementerian PUPR, proses permohonan dana KPR melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan dari semula 7 hari menjadi 3 hari.
Di bidang urusan internal perkantoran pemerintahan, Sertifikat Elektronik telah dimanfaatkan untuk melakukan Tanda Tangan Elektronik, sehingga dapat menandatangani berbagai naskah dinas pemerintahan yang tidak mengenal batas ruang dan waktu sehingga menjadi lebih cepat dan hemat kertas.
BSSN Luncurkan Super App BeSign
Untuk mempermudah pengelolaan tanda tangan elektronik dan verifikasi dokumen tanpa dibatasi ruang secara lebih efektif, BSrE BSSN berinovasi dengan meluncurkan super-app BeSign bagi pengguna layanan BSrE, pada 23 November 2021 yang lalu.
Aplikasi ini dirancang untuk bisa mengakomodir berbagai kebutuhan penggunaan Sertifikat Elektronik berbasis mobile. Aplikasi BeSign terintegrasi dengan Aplikasi Manajemen Sertifikat, e-Sign Cloud, aplikasi Penandatangan Elektronik atau PANTER, dan aplikasi Sistem Monitoring Layanan Sertifikat Elektronik atau SIMANTAPS, mulai dari penerbitan Sertifikat Elektronik hingga penandatanganan dokumen elektronik.
Menurut Hinsa, kehadiran aplikasi BeSign dapat mendorong terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau E-Government yang aman di Indonesia. Selain itu, berbagai aspek penggunaan Sertifikat Elektronik yang sebelumnya dikelola secara terpisah, kini dapat dikelola dengan lebih mudah melalui aplikasi mobile ini.
"Super-app BeSign ini diharapkan dapat menjadi aplikasi terdepan untuk mengelola Tanda Tangan Elektronik dan verifikasi dokumen tanpa dibatasi ruang secara lebih efektif,” kata Hinsa.
Advertisement
Bangun Sinergi Bersama Stakeholder
Untuk meningkatkan kualitas perlindungan informasi dan transaksi elektronik, BSSN menjalin kerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), baru-baru ini. Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) tentang Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik Kemenko PMK.
"Saya berharap, pemanfaatan Sertifikat Elektronik di lingkungan Kemenko PMK mampu mengoptimalkan pelayanan internal dan eksternal dalam bentuk transaksi elektronik yang efektif, aman, dan terpercaya,” kata Hinsa.
Dalam rangka memberikan dukungan aspek keamanan dalam penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik atau E-Government melalui pemanfaatan Sertifikat Elektronik, BSrE BSSN terus membuka peluang kerja sama dengan seluruh Instansi Pemerintah baik Pusat maupun Daerah, serta BUMN.
Dengan adanya pandemi Covid-19, telah mendorong Instansi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, serta Universitas/Perguruan Tinggi untuk mempercepat kerja sama dengan BSSN khususnya dalam bidang pemanfaatan Sertifikat Elektronik BSrE BSSN. Sampai dengan Desember 2021, tercatat 108 Instansi Pusat dan BUMN serta 286 Instansi Daerah dan Universitas/Perguruan Tinggi telah menjalin kerja sama dengan BSrE BSSN.
Sertifikat Elektronik BSrE BSSN
Seperti diketahui, teknologi pengamanan berbasis Tanda Tangan Elektronik yang dilengkapi dengan Sertifikat Elektronik BSrE BSSN memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BSrE BSSN menerbitkan Sertifikat Elektronik yang menjadi identitas digital bagi seseorang sekaligus sebagai media yang dapat memberikan jaminan keamanan informasi, sesuai dengan slogan “Build Trust in Electronic Transactions".
Penyelenggaraan layanan Sertifikat Elektronik BSre BSSN diakui dan terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Pengakuan Nomor 936 Tahun 2019.
BSrE BSSN akan terus bersinergi dan melakukan berbagai inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi para stakeholder/pengguna layanan.
(*)
Advertisement