Anies Serahkan Dana Bantuan Keuangan ke Parpol Rp 27,2 Miliar

Anies mengatakan, anggaran yang dibutuhkan partai politik lebih dari yang diberikan. Namun, anggarkan tersebut merupakan bentuk amanat dari rakyat.

oleh Ika Defianti diperbarui 23 Des 2021, 09:26 WIB
Diterbitkan 23 Des 2021, 09:25 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan IMG untuk Gereja Katolik Damai Kristus. (Foto: Istimewa).

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta menyerahkan dana bantuan keuangan sebesar Rp 27.255.145.000 kepada partai politik di DPRD DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bantuan tersebut berasal dari warga untuk partai politik di DKI Jakarta. 

"Kita berharap ini (bantuan) menjadi bekal bukan sekedar nilai rupiahnya tapi menandakan penyaluran langsung dari rakyat Jakarta untuk partai-partai politik di Jakarta. Sehingga partai politik di Jakarta dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik lagi," kata Anies dalam keterangan tertulis, Rabu (22/12/2021). 

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyatakan anggaran yang dibutuhkan partai politik lebih dari yang diberikan. Namun, anggarkan tersebut merupakan bentuk amanat dari rakyat. 

Sebab dana yang diberikan bersumber dari APBD DKI Jakarta. Anies mengharapkan agar pengelolaan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) atau Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) partai di Jakarta dapat menjadi rujukan bagi DPD/DPW partai di daerah lainnya.

"Di antara semua provinsi, Jakarta yang paling lengkap dan dekat, karena di sini irisan antara pusat dan Jakarta itu sangat rapat. Karena itu kita ingin sekali bahwa DPD/DPW benar-benar menjadi rujukan dan setiap kali daerah datang ke DPD, maka DPD yang bisa menjadi percontohan yaitu DPD atau DPW DKI Jakarta," ucapnya. 

Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Tahun Anggaran 2021 merupakan tindak lanjut Pasal 25 ayat (4) Permendagri Nomor 36 tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.

Untuk diketahui dana bantuan keuangan yang diberikan dihitung berdasarkan jumlah perolehan suara pada pemilu.

 

Rincian Anggaran untuk Parpol

Berikut jumlah dana bantuan yang didapatkan partai politik:

 

1. PDIP: Rp 6,68 miliar

2. Gerindra: Rp 4,67 miliar

3. PKS: Rp 4,58 miliar

4. PSI: Rp 2,02 miliar

5. Demokrat: Rp 1,92 miliar

6. PAN: Rp 1,87 miliar

7. Nasdem: Rp 1,54 miliar 

8. PKB: Rp 1,54 miliar

9. Golkar; Rp 1,50 miliar

10. PPP: Rp 884 juta

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya