Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Investasi Bodong Sunmod Alkes yang Rugikan Rp 1,2 Triliun

Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus investasi bodong suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) dengan kerugian hingga Rp 1,2 triliun.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 27 Des 2021, 11:36 WIB
Diterbitkan 27 Des 2021, 11:35 WIB
Ilustrasi Investasi bodong
Ilustrasi Investasi bodong (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus investasi bodong suntik modal (sunmod) alat kesehatan (alkes) dengan kerugian hingga Rp 1,2 triliun.

"Tersangka VAK (21), BS (32), DR (27), dan DA (26)," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Senin (27/12/2021).

Menurut Whisnu, barang bukti yang disita antara lain tiga mobil yakni BMW, Honda HRV, dan Mitsubisi Pajero, 15 ponsel, tiga jam tangan Rolex, tas dan sepatu branded, termasuk dokumen rekening hingga rekap investasi sunmod alkes.

"Waktu kejadian 2020 hingga 2021," jelas dia.

Para tersangka kini dikenakan Pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 Jo Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Rencana tindak lanjut melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, melakukan penelusuran dan penyitaan aset-aset tersangka," Whisnu menandaskan.

180 Korban Mengadu ke Mabes Polri

Sejauh ini, sudah ada 180 korban yang mengadu ke Posko Penanganan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

"Bahwa telah ada sekitar 180 korban yang melapor ke Posko Penanganan Sunmod Alkes di Dittipideksus Bareskrim Polri," ujar Whisnu.

Menurut Whisnu, penyidik terus menelusuri aset dari perkara tersebut. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.

"Bahwa investasi suntik modal Alkes menawarkan keuntungan mulai dari 10 sampai dengan 30 persen, di mana besar keuntungan ditentukan oleh upline," jelas dia.

Misalnya saja, lanjut Whisnu, paket per boks alkes seharga Rp 2,1 juta dengan keuntungan Rp 650 ribu per boks untuk pemesanan dibawah 1000 boks. Sementara pemesanan di atas 1000 boks mendapatkan keuntungan Rp 750 ribu.

"Kemudian downline bisa menawarkan cuan sesuai perhitungan keuntungan yang sudah didapat ke bawahnya, supaya mendapatkan suntikan modal," Whisnu menandaskan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya